- Antara
Sebanyak 18 Saksi Memberatkan Pegi, Kasus Pembunuhan Vina Cirebon Menuju Titik Terang
Jakarta, tvOnenews.com - Sebanyak 70 saksi dimintai keterangan oleh polisi, 18 orang saksi diketahui memberatkan Pegi Setiawan di kasus pembunuhan Vina dan Eky Cirebon pada 2016 silam.
Kadiv Humas Polri, Irjen Sandi Nugroho mengatakan bahwa 70 saksi tersebut dimintai kerengan oleh penyidik Polda Jawa Barat.
"Saksi yang diperiksa untuk tersangka kasus Pegi sebanyak 70 orang dan di antaranya ada 18 saksi yang memberatkan tersangka Pegi dan lainnya ada saksi yang meringankan," ujar Sandi kepada awak media Rabu (20/6/2024).
70 saksi yang diperiksa itu terdiri dari para ahli seperti ahli pidana, ahli forensik, ali psikologi hingga ahli IT.
"Membantu penyidik untuk bisa mengungkap kasus ini secara proporsional dan menggunakan scientific investigation guna membuat terang tindak pidana ini dengan sejelas-jelasnya supaya kasus ini segera bisa kita lanjutkan sesuai dengan tersangka-tersangka lainnya," jelasnya.
Diberitakan sebelumnya, Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Sandi Nugroho menjelaskan alasan Polri tidak melakukan gelar perkara khusus seperti yang dimohonkan tim pengacara Pegi Setiawan alias Perong, tersangka kasus pembunuhan Vina dan Muhammad Rizky atau Eky.
Menurut Sandi, tidak dilakukannya gelar perkara khusus di kasus Vina karena hal tersebut tidak diperlukan oleh penyidik dalam mengungkap perkara tersebut.
"Kalau memang dirasa perlu untuk gelar perkara, tentu kami akan melaksanakan gelar. Namun, sampai dengan saat ini berkas perkara sudah cukup dan saya sampaikan bahwa besok (Kamis, red.) pagi, insyaallah akan dilimpahkan ke kejaksaan," ujar Sandi di Mabes Polri, mengutip Antara pada Kamis (20/6/2024).
Sandi menyebut bahwa itu adalah tugas dan kewajiban dari seorang pengacara untuk melakukan upaya-upaya hukum guna membela kliennya sehingga permohonan tersebut sah-sah saja untuk diajukan. Akan tetapi, untuk dilaksanakan atau tidak tergantung pada penyidik.
"Tugasnya pengacara itu adalah bagaimana caranya untuk bisa membela klien dia. Minimal bisa meringankan, syukur-syukur bisa membebaskan kliennya," lanjut Sandi.
Sandi berharap kepada masyarakat dan media sama-sama memonitor jalannya penuntasan perkara Vina setelah berkas perkara Pegi Setiawan dilimpahkan ke kejaksaan untuk segera disidangkan.