- istimewa
Terungkap, Kondisi Terkini Kades Kohod, Kuasa Hukum Bocorkan Keberadaan Arsin
Jakarta, tvOnenews.com - Kuasa hukum Kepala Desa Kohod, Arsin, Rendy Kurniawan, mengungkapkan bahwa kondisi kliennya semakin membaik setelah sebelumnya dikabarkan sakit.
"Sebelum ada penetapan tersangka, kondisinya mulai membaik. Tapi setelah mendapat informasi ini, kita masih terus pantau," ujar Rendy, Selasa (18/2/2025).
Rendy juga menyebutkan bahwa ia telah bertemu langsung dengan Arsin untuk berdiskusi sekaligus memberikan dukungan moral.
"Tadi siang kami bertemu secara langsung, berbincang, berdiskusi, dan menenangkan beliau. Kondisinya berangsur membaik," tambahnya.
Meski demikian, pihaknya akan terus memonitor kesehatan Arsin seiring dengan perkembangan kasus yang menjeratnya.
Sementara itu, kuasa hukum lainnya, Yunihar, memastikan bahwa Arsin saat ini masih berada di rumahnya di Jalan Kalibaru, Kohod, Pakuhaji, Kabupaten Tangerang.
"Beliau ada di rumah. Tadi kami sempat ngobrol dan berdiskusi bersama," ungkap Yunihar.
Arsin juga telah mengetahui statusnya sebagai tersangka yang ditetapkan oleh Bareskrim Polri. Namun, kabar tersebut baru ia terima melalui pemberitaan media.
"Beliau tetap kooperatif dan akan mengikuti seluruh proses hukum yang berjalan," tegas Yunihar.
Sebelumnya, Bareskrim Polri resmi menetapkan Kepala Desa Kohod, Arsin, sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemalsuan dokumen permohonan hak atas tanah terkait pagar laut di Tangerang.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro, menyebut bahwa keputusan ini diambil setelah penyidik melakukan gelar perkara.
"Ada empat tersangka dalam kasus ini. Mereka diduga terlibat dalam pemalsuan dokumen terkait permohonan hak atas tanah," ujar Djuhandhani.
Selain Arsin, penyidik juga menetapkan Sekretaris Desa Kohod, Ujang Karta, serta dua penerima kuasa berinisial SP dan CE sebagai tersangka.
Proses penyidikan kasus ini telah rampung sejak 14 Februari 2025. Sejumlah barang bukti yang diduga digunakan untuk pemalsuan dokumen juga telah diamankan setelah penggeledahan di Kantor Desa Kohod dan rumah Arsin pada 10 Februari 2025 malam.
Di antara barang yang disita adalah satu unit printer, layar monitor, keyboard, serta stempel Sekretariat Desa Kohod.
"Kami juga menyita peralatan lain yang kami curigai digunakan untuk memalsukan girik dan dokumen lainnya," kata Djuhandhani. (aag)