- Aldi Herlanda/tvOnenews.com
Jaksa Sebut Nadiem dan Kuasa Hukumnya Terlalu Berburuk Sangka Soal Dakwaan yang Dilayangkan
Jakarta, tvOnenews.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung (Kejagung) melihat ada kepanikan dari Nadiem Makarim dan tim kuasa hukumnya saat menyampaikan eksepsi atau tanggapan atas surat dakwaan.
Diketahui, hari ini Nadiem Makarim menjalani sidang kasus dugaan korupsi pada program digitalisasi pendidikan terkait pengadaan laptop Chromebook periode 2019-2022 dengan agenda menyampaikan tanggapan JPU terhadap eksepsi.
"Setelah meneliti dan mencermati terhadap keberatan dari terdakwa maupun dari tim penasehat hukum, kami Penuntut Umum menilai merupakan bentuk kegalauan atau kepanikan penasehat hukum dan terdakwa yang sudah tidak bisa membedakan lagi hal-hal apa yang diatur secara limitatif, diatur oleh KUHAP sebagai alasan mengajukan keberatan atas surat dakwaan," kata Jaksa Roy, Kamis (8/1/2026).
Roy juga menilai, pembelaan yang dilontarkan harus diuji dalam pembuktian, bukan di tahap eksepsi.
"Penasehat hukum dan terdakwa memasukkan materi pokok perkara yang harus diuji dalam pokok perkara, dan juga mengungkapkan seolah-olah penegakan hukum pidana ini dalam perkara a quo tidak berdasarkan keadilan bagi terdakwa," ungkapnya.
Selain itu Roy juga menyebut, jika tanggapan atas dakwaan yang dilayangkan Jaksa merupakan dasar prasangka, asumsi, dan penilaian sepihak.
Sehingga dianggap terlalu mengecap buruk penegak hukum atau suudzon.
"Apa yang disampaikan oleh penasehat hukum dan terdakwa justru membuat penegakan hukum di negara kita ini menjadi penegakan hukum yang kehilangan marwah karena didasarkan kepada sifat suudzon (berprasangka buruk) kepada penegak hukum," ujarnya.
Padahal, sambung Roy penetapan terdakwa sebelumnya sudah dilakukan proses praperadilan hingga akhirnya disetujui oleh Hakim.
"Bahwa dalam perkara a quo, sejak penyidikan sudah pernah diuji melalui praperadilan mengenai penetapan terdakwa sebagai tersangka, dan hakim praperadilan menyatakan penetapan tersangka sudah sah menurut ketentuan perundang-undangan," pungkasnya.
Sekedar informasi, Jaksa Penutut Umum (JPU) Kejaksaan Agung (Kejagung) mengatakan bahwa Nadiem menerima uang senilai Rp809,59 miliar dari pengadaan laptop Chromebook itu.
Uang sebesar Rp809 miliar itu diduga berasal dari PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (AKAB) melalui PT Gojek Indonesia.