news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut..
Sumber :
  • Humas Kemenag RI

Pengacara Yaqut Buka Suara Usai KPK Tetapkan Kliennya Tersangka Kasus Kuota Haji 2024

Pengacara Yaqut Cholil Qoumas buka suara usai KPK tetapkan kliennya tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji 2024. Tegaskan praduga tak bersalah.
Jumat, 9 Januari 2026 - 19:41 WIB
Reporter:
Editor :

Jakarta, tvOnenews.com — Pengacara mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas akhirnya angkat bicara setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan kliennya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tahun 2024. Pihak kuasa hukum menegaskan menghormati proses hukum dan meminta semua pihak menjunjung asas praduga tidak bersalah.

Pernyataan tersebut disampaikan pengacara Yaqut, Mellisa Anggraini, usai menerima informasi resmi terkait penetapan tersangka oleh KPK.

“Atas hal tersebut, kami menyatakan menghormati sepenuhnya proses hukum yang sedang berjalan. Sejak awal proses pemeriksaan, klien kami telah bersikap kooperatif dan transparan dengan memenuhi seluruh panggilan serta prosedur hukum yang berlaku,” ujar Mellisa dalam keterangannya, Jumat (9/1/2026).

Mellisa menegaskan, Yaqut Cholil Qoumas selama proses penyelidikan telah mengikuti setiap tahapan pemeriksaan yang dilakukan penyidik KPK tanpa menghindar.

Tekankan Hak Hukum dan Praduga Tak Bersalah

Dalam pernyataannya, Mellisa juga menekankan pentingnya menjamin hak-hak hukum kliennya sebagai warga negara. Ia mengingatkan bahwa penetapan tersangka bukanlah vonis bersalah.

“Kami menegaskan bahwa dalam setiap proses hukum, setiap warga negara memiliki hak-hak hukum yang dijamin oleh undang-undang, termasuk hak atas perlakuan yang adil dan prinsip praduga tidak bersalah hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap,” jelasnya.

Kuasa hukum Yaqut juga mengimbau media dan masyarakat agar tidak berspekulasi berlebihan serta memberi ruang bagi proses hukum yang tengah berjalan.

“Kami mengimbau kepada seluruh pihak, termasuk media dan masyarakat luas, untuk menghormati proses hukum yang tengah berlangsung, serta memberikan ruang bagi KPK untuk menjalankan tugasnya secara independen, objektif, dan profesional,” tambah Mellisa.

KPK Tetapkan Dua Tersangka

Sebelumnya, KPK mengumumkan telah menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan kuota haji 2024. Selain Yaqut Cholil Qoumas, KPK juga menetapkan Ishfah Abidal Aziz (IAA) alias Gus Alex, yang merupakan mantan staf khusus Menteri Agama.

“Terkait dengan perkara kuota haji, kami sampaikan update-nya bahwa confirmed, KPK telah menetapkan dua orang sebagai tersangka. Yang pertama Saudara YCQ selaku eks Menteri Agama, dan yang kedua Saudara IAA selaku stafsus Menteri Agama pada saat itu,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, Jumat (9/1).

Namun hingga kini, KPK belum mengumumkan kapan kedua tersangka tersebut akan dilakukan penahanan.

Duduk Perkara Kasus Kuota Haji

Kasus yang menjerat Yaqut berkaitan dengan kebijakan pembagian tambahan kuota haji Indonesia tahun 2024. Saat itu, Indonesia memperoleh tambahan 20 ribu kuota haji setelah Presiden RI Joko Widodo melakukan lobi kepada pemerintah Arab Saudi.

Tambahan kuota tersebut sejatinya dimaksudkan untuk mengurangi masa tunggu jemaah haji reguler Indonesia yang bisa mencapai 20 tahun atau lebih.

Sebelum penambahan, kuota haji Indonesia pada 2024 tercatat sebanyak 221 ribu jemaah. Setelah tambahan, total kuota menjadi 241 ribu jemaah.

Namun, kebijakan pembagian kuota tambahan justru menuai sorotan karena dibagi rata:

  • 10.000 kuota haji reguler

  • 10.000 kuota haji khusus

Padahal, Undang-Undang Penyelenggaraan Ibadah Haji mengatur bahwa kuota haji khusus maksimal hanya 8 persen dari total kuota nasional.

Akibat kebijakan tersebut, kuota akhir haji 2024 menjadi:

  • 213.320 jemaah haji reguler

  • 27.680 jemaah haji khusus

Dugaan Kerugian Negara Rp 1 Triliun

KPK menilai kebijakan pembagian kuota tersebut berdampak serius. Setidaknya 8.400 jemaah haji reguler yang telah mengantre lebih dari 14 tahun disebut gagal berangkat pada 2024, meskipun seharusnya bisa berangkat dengan adanya kuota tambahan.

Dalam proses penyidikan, KPK mengungkap dugaan awal kerugian negara mencapai Rp 1 triliun. Penyidik juga telah melakukan penyitaan sejumlah aset terkait perkara ini, mulai dari rumah, kendaraan, hingga uang dalam mata uang dolar.

Hingga kini, pihak kuasa hukum Yaqut menyatakan akan mengikuti seluruh proses hukum yang berjalan dan menunggu perkembangan resmi dari KPK. (nsp)

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

02:05
01:27
12:44
15:36
06:26
05:03

Viral