news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko.
Sumber :
  • tvOnenews/A.R Safira

MK Putuskan Jabatan ASN Untuk Polisi Aktif Harus Diatur Jelas dalam UU, Begini Respons Polri

MK memandang perlu pengaturan tertulis yang jelas dan tidak multitafsir dalam undang-undang, yakni Undang-Undang Polri, untuk memberikan kepastian hukum terhadap jabatan ASN tertentu pada instansi pusat yang dijabat oleh anggota kepolisian.
Selasa, 20 Januari 2026 - 15:07 WIB
Reporter:
Editor :

Maka dari itu, MK memandang, perlu pengaturan tertulis yang jelas dan tidak multitafsir dalam undang-undang, yakni UU Polri, untuk memberikan kepastian hukum terhadap jabatan ASN tertentu pada instansi pusat yang dijabat oleh anggota kepolisian.

Foe Peace Simbolon

Berita Terkait

1 2
3
Tampilkan Semua

Topik Terkait

Saksikan Juga

01:00
16:47
09:09
04:22
01:14
00:56

Viral