news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Bupati Pati Sudewo saat kenakan Rompi Tahanan KPK.
Sumber :
  • Istimewa

Deretan Nama yang Ikut Terseret Kasus Korupsi Bupati Sudewo

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Bupati Pati Sudewo sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait pemerasan pengisian jabatan perangkat desa di Kabupaten Pati.
Rabu, 21 Januari 2026 - 06:00 WIB
Reporter:
Editor :

Jakarta, tvOnenews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Bupati Pati Sudewo sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait pemerasan pengisian jabatan perangkat desa di Kabupaten Pati.

Tak hanya Sudewo, KPK juga menetapkan tiga tersangka lainnya yaitu Abdul Suyono selaku Kades Karangrowo, Kecamatan Jakenan.

Sumarjiono selaku Kades Arumanis, Kecamatan Jaken, dan Karjan selaku Kades Sukorukun, Kecamatan Jaken.

KPK menegaskan penetapan keempat tersangka tersebut karena telah ditemukan kecukupan alat bukti.

Diketahui dalam operasi tangkap tangan (OTT), KPK mengamankan 8 orang, satu diantaranya merupakan Sudewo dan 7 lainnya merupakan Camat, Kepala Desa dan calon perangkat Desa.

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan, seluruhnya dibawa dari Pati ke Jakarta untuk pemeriksaan lebih lanjut.

"Tim KPK mengamankan 8 orang, yang dibawa dari Pati ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan," katanya, Selasa (20/1/2026).

Berikut Nama-nama yang dibawa ke Jakarta.

1. Sudewo selaku Bupati Pati periode 2025-2030.

2. Abdul Suyono selaku Kades Karangrowo, Kecamatan Jakenan.

3. Sumarjiono selaku Kades Arumanis, Kecamatan Jaken.

4. Karjan selaku Kades Sukorukun, Kecamatan Jaken.

5. Tri Agung Setiawan selaku Camat Jaken.

6. Priyono Arif Fandillah selaku Camat Margojero.

7. Suyono selaku pendaftar atau calon perangkat desa.

8. Joko Lestari selaku pendaftar atau calon perangkat desa.

Sekedar informasi, Bupati Pati Sudewo mematok tarif pengisian jabatan perangkat Desa di wilayah Kabupaten Pati, Jawa Tengah sebesar Rp125 juta hingga Rp150 juta.

Namun dimark-up harganya oleh ketiga Kades menjadi Rp165 juta hingga Rp225 juta.

"YON dan JION kemudian menetapkan tarif sebesar Rp165 juta-Rp225 juta untuk setiap Caperdes yang mendaftar," kata Asep Guntur saat konferensi pers di Gedung KPK, Selasa (20/1/2026).

Asep mengungkapkan, pada pelaksananya, proses pengumpulan uang tersebut diduga disertai dengan ancaman.

"Apabila Caperdes tidak mengikuti ketentuan, maka formasi perangkat Desa tidak akan dibuka kembali padatahun-tahun berikutnya," ungkapnya.

Atas pengkondisian tersebut, hingga 18 Januari 2026, JION tercatat telah mengumpulkan dana kurang lebih sebesar Rp2,6 miliar, yang berasal dari para 8 kepala desa di wilayah Kecamatan Jaken.(aha/raa)

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

01:00
16:47
09:09
04:22
01:14
00:56

Viral