- ANTARA
UU HAM Bakal Direvisi Setelah 26 Tahun, Wamen HAM: Kementerian Kini Bisa Audit Lembaga dan Daerah!
Jakarta, tvOnenews.com - Pemerintah melalui Kementerian Hak Asasi Manusia (HAM) resmi menggulirkan rencana revisi Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.
Langkah ini diambil lantaran aturan yang ada saat ini dinilai sudah usang dan tidak lagi mampu menjawab tantangan zaman setelah 26 tahun berlaku.
Wamen HAM RI, Mugiyanto Sipin menegaskan bahwa revisi ini bukan sekadar pembaruan administratif, melainkan upaya memperkuat taring negara dalam memastikan penghormatan HAM hingga ke level daerah.
Salah satu poin krusial dalam revisi tersebut adalah kewenangan Kementerian HAM untuk melakukan audit kepatuhan terhadap instansi pemerintah.
"Revisi itu penting karena Undang-Undang tersebut memang sudah out of date, dibuat tahun 1999. HAM sudah jauh berkembang selama 26 tahun terakhir, tidak hanya terkait norma, tapi juga kelembagaan," ujar Wamen HAM Mugiyanto, Kamis (22/1/2026).
Menurut Mugiyanto, selama ini lembaga HAM seperti Komnas HAM hanya memiliki kewenangan mengeluarkan rekomendasi yang seringkali diabaikan oleh instansi terkait.
Kementerian HAM ke depannya akan hadir sebagai eksekutor yang memastikan rekomendasi tersebut dijalankan melalui mekanisme audit.
"Kita ingin kalau Komnas HAM mengeluarkan rekomendasi yang actionable, diarahkan ke kementerian mana, kami nanti Kementerian HAM yang akan memastikan kementerian itu untuk menjalankan. Kalau tidak, ada sanksinya," tegasnya.
Mugiyanto mengungkapkan, dalam struktur baru ini, kementeriannya memiliki mandat untuk menilai kepatuhan HAM di tingkat Kementerian, Lembaga, hingga Pemerintah Daerah (KLD).
Hal ini diproyeksikan mirip dengan penilaian reformasi birokrasi yang dilakukan oleh Kemenpan-RB.
"Kementerian HAM punya kewenangan melakukan audit terhadap KLD. Kami nanti akan menilai human rights compliance dari kementerian, lembaga, provinsi, kabupaten, hingga kota. Ini yang masyarakat dan teman-teman di K/L (Kementerian/Lembaga) lain mungkin belum tahu," tambahnya.
Selain soal penguatan lembaga, revisi UU HAM ini juga akan memasukkan poin-poin hak baru yang belum tersentuh pada tahun 1999, seperti hak masyarakat di era digital (digital rights) dan hak atas lingkungan yang sehat.
"Dulu the right to clean environment belum menjadi hak, sekarang itu sudah menjadi HAM. Lingkungan yang sehat itu adalah hak, dan negara harus memastikan itu," jelas Wamen.