news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Dito Ariotedjo.
Sumber :
  • ANTARA

Babak Baru Korupsi Kuota Haji: KPK Panggil Dito Ariotedjo, Kerugian Negara Tembus Rp1 Triliun

Pemanggilan tersebut dijadwalkan berlangsung pada Jumat (24/1/2026). Hal itu dikonfirmasi langsung oleh Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo.
Jumat, 23 Januari 2026 - 08:38 WIB
Reporter:
Editor :

Jakarta, tvOnenews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora), Dito Ariotedjo, sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama (Kemenag) periode 2023–2024.

Pemanggilan tersebut dijadwalkan berlangsung pada Jumat (24/1/2026). Hal itu dikonfirmasi langsung oleh Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo.

"Benar, hari ini, Jumat (24/1), penyidik menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi saudara DA selaku mantan Menteri Pemuda dan Olahraga dalam lanjutan penyidikan kasus kuota haji," ujar Budi Prasetyo.

Budi menegaskan bahwa KPK meyakini Dito Ariotedjo akan memenuhi panggilan penyidik untuk memberikan keterangan yang dibutuhkan dalam proses penanganan perkara.

"Kami meyakini DA akan hadir memenuhi panggilan pemeriksaan ini karena pada prinsipnya keterangan dari seorang saksi dibutuhkan penyidik untuk membantu mengungkap, sehingga perkara menjadi terang," katanya.

Kasus dugaan korupsi kuota haji ini telah masuk tahap penyidikan sejak 9 Agustus 2025. Dua hari berselang, tepatnya pada 11 Agustus 2025, KPK mengumumkan penghitungan awal kerugian negara yang ditaksir mencapai lebih dari Rp1 triliun.

Dalam perkembangan tersebut, KPK juga memberlakukan pencegahan ke luar negeri terhadap tiga orang selama enam bulan. Mereka adalah mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex yang merupakan mantan staf khusus Menag Yaqut Cholil, serta Fuad Hasan Masyhur, pemilik biro penyelenggara haji Maktour.

Selanjutnya, pada 9 Januari 2026, KPK mengumumkan dua dari tiga pihak yang dicegah tersebut resmi ditetapkan sebagai tersangka. Keduanya yakni Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) dan Ishfah Abidal Aziz (IAA).

Selain ditangani oleh KPK, penyelenggaraan ibadah haji 2024 juga menjadi sorotan Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket Haji DPR RI. Pansus menyatakan menemukan sejumlah kejanggalan, khususnya terkait pembagian kuota tambahan haji.

Salah satu poin utama yang disorot adalah kebijakan pembagian kuota tambahan sebanyak 20.000 jemaah dari Pemerintah Arab Saudi dengan skema 50:50, yakni 10.000 kuota haji reguler dan 10.000 kuota haji khusus.

Pembagian tersebut dinilai tidak sejalan dengan Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, yang mengatur bahwa kuota haji khusus maksimal sebesar 8 persen, sedangkan 92 persen dialokasikan untuk haji reguler.

Berita Terkait

1
2 Selanjutnya

Topik Terkait

Saksikan Juga

12:43
02:16
07:03
16:11
03:22
03:38

Viral