- Istimewa
Bukan Dinasti, Kata Golkar: Ini Profil Adela Kanasya yang Gantikan Adies Kadir di DPR
Jakarta, tvOnenews.com – Nama Adela Kanasya Adies mendadak menjadi sorotan publik setelah dipastikan akan menggantikan ayahnya, Adies Kadir, di kursi DPR RI melalui mekanisme pergantian antarwaktu (PAW). Pergantian ini terjadi menyusul Adies resmi dilantik sebagai Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) pada awal Februari 2026.
Perbincangan publik pun menguat, terutama karena Adela merupakan putri kandung Adies Kadir, yang sebelumnya menjabat Wakil Ketua DPR sekaligus Wakil Ketua Umum Partai Golkar. Namun, Ketua Umum Partai Golkar Bahlil Lahadalia menegaskan, proses PAW tersebut murni berjalan sesuai aturan perundang-undangan dan tidak didasarkan pada hubungan keluarga.
“PAW itu dilakukan berdasarkan suara terbanyak setelah anggota DPR terpilih. Kebetulan nomor dua dari Pak Adies adalah anaknya perempuan. Jadi bukan karena dia anaknya Pak Adies Kadir,” ujar Bahlil di Istana Kepresidenan Jakarta, Kamis (5/2/2026).
Mekanisme PAW Sesuai Undang-Undang
Dalam Pemilu Legislatif 2024, Partai Golkar meraih total 245.453 suara di Daerah Pemilihan (Dapil) Jawa Timur I yang meliputi Surabaya dan Sidoarjo. Dengan raihan tersebut, Golkar memperoleh satu kursi DPR yang ditempati Adies Kadir sebagai caleg dengan suara terbanyak.
Sementara itu, Adela Kanasya menempati posisi kedua perolehan suara Golkar di dapil yang sama. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3), khususnya Pasal 242, anggota DPR yang berhenti digantikan oleh calon dari partai dan dapil yang sama dengan perolehan suara terbanyak berikutnya.
Dengan demikian, posisi Adies yang kosong setelah dilantik menjadi Hakim MK secara otomatis diisi oleh Adela sebagai peraih suara kedua terbanyak dari Golkar di dapil tersebut.
Sekretaris Jenderal Partai Golkar Sarmuji juga menegaskan, partainya sepenuhnya patuh pada aturan. “Pengganti Pak Adies adalah caleg dengan perolehan suara terbanyak berikutnya. Golkar taat pada Undang-Undang,” ujarnya.
Latar Belakang Pendidikan dan Profesi
Adela Kanasya Adies dikenal bukan hanya sebagai politisi muda, tetapi juga berprofesi sebagai dokter. Ia menempuh pendidikan Sarjana Kedokteran sekaligus Profesi Dokter di Universitas Airlangga (Unair), Surabaya.
Saat ini, Adela tercatat sebagai anggota Ikatan Dokter Indonesia (IDI) dan bekerja di bidang medis, khususnya layanan kesehatan estetika. Latar belakang medis tersebut membuat Adela kerap dikenal di luar dunia politik sebagai profesional di bidang kesehatan sebelum terjun ke dunia legislatif.
Pada Pemilu 2024, Adela maju sebagai calon legislatif Partai Golkar di Dapil Jawa Timur I dengan nomor urut 10. Dalam pemungutan suara, ia berhasil meraih 12.792 suara, menempatkannya sebagai caleg Golkar dengan suara terbanyak kedua setelah ayahnya, Adies Kadir, yang mengantongi 147.185 suara.
Profil di Situs KPU Minim Informasi
Menariknya, profil Adela di laman resmi Komisi Pemilihan Umum (KPU) tidak dapat diakses secara lengkap. Saat nama Adela diklik di situs infopemilu.kpu.go.id, muncul notifikasi bahwa profil calon tidak bersedia untuk dipublikasikan. Informasi yang tersedia hanya mencakup nama, jenis kelamin, kota asal Surabaya, partai Golkar, dan nomor urut.
Meski demikian, berdasarkan rekapitulasi suara resmi KPU untuk Dapil Jawa Timur I, posisi Adela sebagai peraih suara terbanyak kedua di internal Golkar memang tercatat secara sah dan menjadi dasar penetapannya sebagai pengganti Adies di DPR RI.
Menggantikan Ayah yang Kini Jadi Hakim MK
Adies Kadir resmi mengundurkan diri dari DPR RI dan Partai Golkar setelah menerima amanah sebagai Hakim Mahkamah Konstitusi. Pelantikan Adies dilakukan langsung oleh Presiden Prabowo Subianto di Istana Negara pada Kamis (5/2/2026), berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 9/P Tahun 2026 tentang pemberhentian dan pengangkatan hakim konstitusi yang diajukan DPR.
Dengan pengangkatan tersebut, kursi DPR milik Adies dinyatakan kosong dan harus segera diisi melalui mekanisme PAW. Proses ini kemudian mengantarkan Adela Kanasya sebagai anggota DPR RI periode berjalan, mewakili Partai Golkar di Dapil Jawa Timur I.
Status LHKPN Masih Belum Dilaporkan
Meski telah dipastikan akan duduk di Senayan, hingga saat ini Adela Kanasya Adies tercatat belum melaporkan harta kekayaannya ke Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
Padahal, pelaporan LHKPN merupakan kewajiban bagi setiap penyelenggara negara, termasuk anggota DPR RI, sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas publik.
Ke depan, publik menanti komitmen Adela dalam memenuhi kewajiban tersebut seiring langkah awalnya menjalankan peran sebagai wakil rakyat di parlemen. (nsp)