- Antara
Nadiem Makarim Minta Penangguhan Penahanan, Alasan Kesehatan Jadi Sorotan di Sidang Korupsi Chromebook
Jaksa menyebut, perhitungan kerugian negara terdiri atas dua komponen utama, yakni pengadaan laptop berbasis Chromebook serta pengadaan Chrome Device Management (CDM).
Pengadaan CDM dinilai tidak diperlukan dan tidak dibutuhkan dalam pelaksanaan program digitalisasi pendidikan saat itu. Selain itu, proses pengadaan Chromebook disebut tidak melalui kajian yang memadai.
Laptop berbasis Chromebook tersebut juga dianggap tidak efektif untuk wilayah terdepan, terluar, dan tertinggal (3T) karena keterbatasan akses internet.
Dugaan Memperkaya Diri dan Peran Terdakwa Lain
Selain dugaan merugikan negara, jaksa juga mendakwa Nadiem memperkaya diri sendiri sebesar Rp809,5 miliar. Ia disebut menyalahgunakan kewenangan dengan mengarahkan spesifikasi pengadaan agar menggunakan Chrome Device Management atau Chrome Education Upgrade.
Jaksa menilai kebijakan tersebut menjadikan Google sebagai satu-satunya penguasa ekosistem pendidikan berbasis perangkat tersebut di Indonesia.
Dalam dakwaan disebutkan, keuntungan pribadi yang diterima Nadiem berkaitan dengan investasi Google ke PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (AKAB) melalui PT Gojek Indonesia.
Jaksa memaparkan bahwa sebagian besar sumber dana PT AKAB berasal dari total investasi Google yang mencapai 786.999.428 dolar Amerika Serikat. Hal tersebut dikaitkan dengan laporan harta kekayaan Nadiem dalam LHKPN 2022 yang mencatat perolehan surat berharga sebesar Rp5,59 triliun.
Dalam perkara ini, Nadiem tidak sendirian. Ia didakwa bersama tiga terdakwa lain, yakni eks konsultan teknologi Kemendikbudristek Ibrahim Arief, eks Direktur SMP Kemendikbudristek Mulyatsyah, dan eks Direktur SD Kemendikbudristek Sri Wahyuningsih.
Para terdakwa dinilai melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Menunggu Putusan Majelis Hakim
Permohonan penangguhan penahanan ini menjadi babak baru dalam proses persidangan kasus korupsi Chromebook yang menyita perhatian publik. Majelis hakim kini tengah mempertimbangkan apakah alasan kesehatan yang diajukan dapat menjadi dasar pengalihan jenis penahanan.
Keputusan majelis akan menentukan apakah Nadiem tetap menjalani penahanan di rutan, dialihkan menjadi tahanan kota atau rumah, atau ditempatkan di fasilitas kesehatan.