- Aldi Herlanda/tvOnenews
‘Tak Ada yang Direkam!’ Nadiem Buka Suara Soal Larangan Rekam Rapat Zoom Saat Jadi Menteri
Jakarta, tvOnenews.com – Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim, akhirnya buka suara soal kebijakan rapat daring selama masa jabatannya yang disebut tidak pernah direkam. Ia menegaskan, larangan merekam rapat melalui Zoom Meeting berlaku untuk semua pertemuan, bukan hanya dengan pihak tertentu.
Penjelasan itu disampaikan Nadiem usai menjalani sidang lanjutan dugaan kasus korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (23/2/2026).
Menurut Nadiem, keputusan tersebut diambil pada masa pandemi Covid-19 ketika seluruh aktivitas pemerintahan banyak dilakukan secara daring. Saat itu, pihaknya belum mengetahui secara pasti tingkat keamanan aplikasi Zoom.
“Untuk urusan privasi dan pada saat itu kita tidak tahu security-nya Zoom, dan banyak alasan lain,” ujar Nadiem.
Berlaku untuk Semua Rapat
Nadiem menegaskan, kebijakan tidak merekam rapat bukan hanya berlaku untuk pertemuan dengan Google, melainkan seluruh rapat yang melibatkan dirinya selama pandemi.
“Semua meeting dengan saya itu tidak direkam, bukan meeting dengan Google saja. Sepanjang Covid tidak ada meeting Zoom yang direkam,” katanya.
Ia juga membantah anggapan bahwa kebijakan tersebut dimaksudkan untuk menutup-nutupi sesuatu. Menurutnya, larangan rekaman sudah menjadi template tetap dalam setiap pertemuan daring yang ia hadiri.
“Semua meeting dengan saya itu tidak direkam, bukan meeting dengan Google saja,” tegasnya kembali.
Pernyataan itu sekaligus menjawab keterangan saksi dalam persidangan yang menyebut rapat-rapat daring Nadiem memang tidak pernah direkam.
Saksi Benarkan Tidak Ada Rekaman
Dalam sidang yang sama, mantan Sekretaris Mendikbudristek era Nadiem, Deswitha Arvinci Stiefi, menyatakan bahwa seluruh rapat daring yang dipimpin Nadiem memang tidak direkam.
“Jadi memang semua rapat daringnya Mas Menteri ini memang tidak direkam,” ujar Deswitha di hadapan majelis hakim.
Keterangan tersebut muncul saat jaksa penuntut umum (JPU) mendalami rapat antara Kementerian Pendidikan dan Google pada awal 2020. Berdasarkan data jaksa, rapat itu tercatat dalam kalender virtual bertajuk “Ministry of Education and Culture-Google”.
Deswitha membenarkan adanya pertemuan tersebut, namun mengaku tidak ikut dalam rapat itu. Ia juga menegaskan bahwa arahan untuk tidak merekam berlaku umum, bukan hanya pada rapat tertentu.
Nadiem Bantah Intervensi dan Keuntungan Pribadi
Di luar soal rekaman rapat, Nadiem juga kembali membantah berbagai tudingan yang dialamatkan kepadanya dalam kasus pengadaan Chromebook.
Ia menyebut tidak pernah mengintervensi proses pengadaan, tidak pernah menandatangani kebijakan yang mengarah pada satu produk tertentu, serta membantah menerima keuntungan pribadi sebagaimana didakwakan.
“Saya tidak menerima apa pun dan semua saksi serentak bilang tidak ada hubungannya dengan saya dan tidak ada keuntungan,” ujarnya.
Dalam perkara ini, Nadiem didakwa menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp2,1 triliun dan memperkaya diri sendiri sekitar Rp809 miliar. Jaksa menyebut angka tersebut berkaitan dengan investasi Google ke PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (AKAB) yang terhubung dengan Gojek.
Selain Nadiem, tiga terdakwa lain dalam perkara ini adalah Ibrahim Arief selaku eks Konsultan Teknologi Kemendikbudristek, Mulyatsyah selaku Direktur SMP tahun 2020–2021, serta Sri Wahyuningsih selaku Direktur SD periode yang sama.
Mereka didakwa melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sorotan pada Transparansi
Isu tidak adanya rekaman rapat menjadi salah satu sorotan dalam persidangan, terutama terkait dugaan proses pengadaan laptop berbasis Chromebook pada masa pandemi.
Namun, Nadiem menegaskan kebijakan tersebut diambil dalam konteks kehati-hatian terhadap keamanan data dan privasi di awal penggunaan masif Zoom saat Covid-19.
“Sekali lagi, itu untuk urusan privasi dan keamanan,” ucapnya.
Sidang lanjutan akan kembali digelar dengan agenda pemeriksaan saksi berikutnya. Sementara itu, publik menanti bagaimana majelis hakim menilai penjelasan terkait kebijakan rapat tanpa rekaman tersebut dalam rangkaian pembuktian perkara. (nsp)