news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Jubir KPK, Budi Prasetyo.
Sumber :
  • Julio Trisaputra/tvOnenews

Dituding Kubu Yaqut Ada Cacat Prosedur Penetapan Tersangka Korupsi Kuota Haji, KPK Beri Pernyataan Tegas

KPK bantah kuasa hukum Yaqut Cholil Qoumas, Melissa Anggraini yang menyebut ada cacat prosedur dalam penetapan tersangka dugaan kasus korupsi kuota haji.
Rabu, 25 Februari 2026 - 14:30 WIB
Reporter:
Editor :

Jakarta, tvOnenews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bantah pernyataan kuasa hukum Yaqut Cholil Qoumas, Melissa Anggraini yang menyebut ada cacat prosedur dalam penetapan tersangka dugaan kasus korupsi kuota haji.

Juru bicara KPK, Budi Prasetyo meyakini bahwa seluruh proses mekanisme aspek formil maupun materil sudah dilakukan oleh KPK dalam penyidikan terkait perkara tersebut.

Ia juga mengungkapkan, penetapan tersangka dalam kasus korupsi kuota haji ini sudah berdasarkan kecukupan bukti dan juga keterangan saksi-saksi yang diperiksa.

"Kita flashback ingat kembali bahwa perkara ini penyidikannya berangkat dari sprindik umum ya, belum ada penetapan tersangka pada saat itu sekitar Agustus tahun 2025 ya, yang kemudian pada awal tahun ini KPK menetapkan dua orang yaitu saudara YCQ dan saudara IAA menjadi tersangka dalam perkara ini," ungkapnya.

Oleh karena itu, ia menegaskan, bahwa KPK optimis jika Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak gugatan praperadilan yang dilakukan oleh kubu Yaqut Qoumas.

"Kami tentu optimis karena seluruh rangkaian proses penanganan perkara ini dilakukan sesuai dengan prosedur dan mekanismenya, dan tentu naiknya perkara ke tahap penyidikan juga berdasarkan bukti permulaan yang cukup," ungkapnya.

Sebelumnya, Penasihat Hukum Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut, Melissa Anggraini menyebut ada cacat prosedur terkait penetapan tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji.

Melissa menjelaskan, bahwa dalam penanganan kasus ini KPK masih menggunakan pasal-pasal yang sudah dicabut di dalam KUHP baru.

Sehingga dirinya akan membuktikan hal tersebut di dalam persidangan praperadilan gugatan penetapan tersangka terhadap kliennya itu.

"Kita punya lebih dari tiga poin di antaranya mereka menggunakan pasal UU Tipikor, Pasal 2 dan Pasal 3 yang pasal itu sudah dicabut dan tidak lagi berlaku, dan sudah digantikan dengan pasal di KUHP yang baru, tapi mereka tidak me-refer sama sekali," katanya, Selasa (24/2/2026).

Melissa juga menuturkan, bahwa sejauh ini, pihaknya tidak pernah menerima surat pemberitahuan penetapan tersangka terhadap Yaqut Cholil Qoumas.

"Kami tidak pernah menerima surat penetapan tersangka yang berisi hak-hak daripada klien kami yang berisi uraian perkara yang berisi apa saja yang mengaikat perbuatan beliau," tuturnya.

Berita Terkait

1
2 Selanjutnya

Topik Terkait

Saksikan Juga

09:11
07:34
05:04
05:03
03:45
05:51

Viral