- istimewa - antaranews
Fakta Baru Sidang Kasus Chromebook, Jaksa Bongkar SPT Pajak Penghasilan Nadiem Makarim
Jakarta, tvOnenews.com - Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengungkap sejumlah temuan baru dalam persidangan perkara dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook.
Jaksa menyebut terdapat bukti kuat yang menunjukkan bahwa mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim, diduga memperkaya diri hingga lebih dari Rp6 triliun.
Temuan ini disampaikan jaksa Roy Riady yang menyebut pihaknya akan menghadirkan bukti tambahan berupa dokumen Surat Pemberitahuan (SPT) Pajak Penghasilan milik Nadiem untuk periode 2019 hingga 2023.
Dokumen pajak itu dinilai menunjukkan adanya peningkatan pendapatan dalam jumlah signifikan.
“Di sana jelas bahwasanya ada penambahan penghasilan Rp809 miliar Pak Nadiem dari PT Gojek Indonesia, seperti itu. Jelas tuh, itu kan SPT penghasilan, ya kan," kata Roy dalam keterangannya di Jakarta, dikutip Senin (9/3/2026).
Roy menjelaskan, selain temuan Rp809 miliar tersebut, jaksa juga menemukan bukti lain yang menunjukkan adanya tambahan penghasilan lebih dari Rp4 triliun berdasarkan laporan SPT milik Nadiem.
“Bahkan terakhir pada saat 2023, katanya dia nggak pernah lagi mengetahui sahamnya di GoTo, rupanya dia jual saham tahun 2023 di Bursa Efek Rp80 miliar," kata dia.
Menurut Roy, fakta lain yang memperkuat dugaan tersebut adalah penjualan saham yang disebut tidak dilakukan secara terbuka di pasar modal, melainkan melalui transaksi tertutup.
“Nah itulah yang kita duga bahwasanya ada simbiosis mutualisme, dia mencari keuntungan di situ, dari mana? Dari investasi Google, yang mana Google itu mendapatkan pekerjaan proyek pengadaan laptop Chromebook," katanya.
JPU menyatakan peningkatan pendapatan tersebut terungkap melalui data yang tercantum dalam SPT milik Nadiem.
Jaksa juga menegaskan bahwa jika yang bersangkutan merasa tidak melakukan perbuatan tersebut, maka ia harus membuktikannya melalui mekanisme pembuktian terbalik di persidangan.
Pernyataan itu, kata Roy, diperkuat oleh kesaksian Chief Executive Officer PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk, Andre Soelistyo, yang dalam persidangan menyebut dirinya sebagai pihak yang menerima kuasa dari Nadiem.
"Saya berharap kalau memang dia merasa tidak, ini dia buktikan pembuktian terbalik, ya kan. Karena kemarin faktanya udah dapat. Dari mana? Dari Andre Soelistyo yang menyatakan dia BO-nya Pak Nadiem. Nah dia (Andre) penerima kuasa, Nadiem semua pengendalinya sebagai pemberi kuasa," kata dia.
Roy menambahkan bahwa fakta lain juga muncul dari kesaksian notaris Jose Dima Satria yang menyebut akta investasi tersebut tidak sepenuhnya mencerminkan kondisi yang sebenarnya. Hal itu, menurut Roy, juga diakui oleh pihak keuangan perusahaan.
“(Itu) diakui sama orang keuangan GoTo, seperti itu. Jadi saya bilang ini sebenarnya memperkaya Nadiem tuh begitu besar gitu loh, bukan hanya Rp809 miliar akibat investasi Google, Google dapet Chromebook ini," kata Roy.
"Nadiem mendapat kekayaan tuh sampai Rp1,2 triliun, tambah Rp4 triliun, tambah Rp809 miliar, tambah Rp80 miliar, totalnya kurang lebih Rp6 triliun," tambahnya.
Roy menuturkan, jumlah tersebut belum memasukkan aset lain berupa kepemilikan saham di berbagai anak perusahaan yang diduga juga terkait dengan Nadiem.
Di sisi lain, jaksa memastikan bahwa besaran kerugian negara sebesar Rp1,5 triliun dalam perkara ini akan dibuktikan melalui keterangan ahli dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) yang akan dihadirkan dalam sidang.
"Jadi kerugian negara yang Rp1,5 triliun dari BPKP itu nanti kita uji. Kita ujinya kapan? Pada saat BPKP kita hadirkan di persidangan," ujarnya.
Untuk diingat lagi, kasus ini berkaitan dengan dugaan korupsi dalam program digitalisasi pendidikan melalui pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di lingkungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi pada periode 2019 hingga 2022. Dalam dakwaan, Nadiem disebut menyebabkan kerugian negara sebesar Rp2,18 triliun.
Dugaan korupsi ini terjadi melalui pelaksanaan pengadaan perangkat teknologi informasi berupa laptop Chromebook dan CDM pada tahun anggaran 2020, 2021, dan 2022 yang dinilai tidak sesuai dengan perencanaan maupun prinsip pengadaan barang dan jasa pemerintah.
Jaksa juga mendakwa bahwa perbuatan tersebut dilakukan bersama sejumlah pihak lain yang diadili dalam berkas perkara terpisah, yakni Ibam, Mulyatsyah, dan Sri Wahyuningsih. Selain itu, satu tersangka lain bernama Jurist Tan hingga kini masih berstatus buron.
Secara rinci, kerugian negara dalam perkara ini terdiri dari Rp1,56 triliun yang terkait dengan program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek. Selain itu, terdapat pula kerugian senilai 44,05 juta dolar Amerika Serikat atau sekitar Rp621,39 miliar akibat pengadaan CDM yang dinilai tidak diperlukan dan tidak memberikan manfaat bagi program tersebut.
Atas dakwaan tersebut, Nadiem dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Bantahan Nadiem Makarim
Di lain pihak, Nadiem Makarim dalam beberapa pemberitaan telah menyampaikan klarifikasi tegas mengenai isu dugaan adanya lonjakan penghasilan sebesar Rp6 triliun dalam SPT miliknya.
Hal itu itu disampaikan dalam persidangan lanjutan terkait perkara pengadaan laptop Chromebook yang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Senin (9/3/2026).
Bahkan Nadiem menyebut, tudingan itu sebagai fitnah dan menilai ada kekeliruan dalam membaca dokumen pajaknya.
“Saya menerima fitnah baru mengenai adanya penempatan penghasilan pemerkayaan saya Rp6 triliun berdasarkan SPT saya. Nah ini hal yang sangat lucu. Sidang kan sudah terbukti bahwa kenaikan saham, itu semua saham yang saya punya, itu saya dapatkan, saya sudah memiliki saham itu dari 2015, 5 tahun sebelum jadi menteri. Semua sahamnya, itu sahamnya tidak pernah kemana-mana dari 2015. Dan lebih lucunya lagi, tidak ada di tahun 2022 yang dibicarakan ada penjualan sama sekali. Karena memang saya tidak boleh jual saham di saat debut. Lalu dibilang ada lonjakan penghasilan atau pendapatan 6 triliun. Itu salah baca SPT,” ungkapnya di persidangan.
Nadiem menjelaskan, angka Rp5,2 triliun yang tercantum dalam SPT bukanlah penghasilan yang ia terima, melainkan nilai saham yang telah dimilikinya sejak tahun 2015, jauh sebelum ia menjabat sebagai menteri.
Pencatatan tersebut muncul karena adanya kewajiban pajak bagi seluruh pemegang saham saat PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (PT AKAB/GoTo) melakukan penawaran umum perdana atau Initial Public Offering (IPO).
"Setiap pemilik saham perusahaan yang mau go public itu wajib membayar pajak satu kali 0,5% dikali total saham dikali harga IPO. Jadi keliru membaca SPT-nya, itu bukannya penghasilan, itu pengeluaran, saya harus bayar wajib pajak," ungkap Nadiem dalam persidangan.
Persidangan kasus ini diperkirakan masih akan berlanjut dengan menghadirkan sejumlah saksi dan ahli untuk menguji berbagai bukti yang diajukan jaksa.
Putusan akhir nantinya akan menentukan apakah dugaan korupsi dalam proyek digitalisasi pendidikan tersebut terbukti secara hukum. (rpi)