news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas..
Sumber :
  • tvOnenews.com/Aldi Herlanda

Sidang Putusan Praperadilan Yaqut Soal Korupsi Haji Digelar Hari Ini

Hakim tunggal yang memimpin perkara tersebut, Sulistyo Muhamad Dwi Putro, memastikan jadwal pembacaan putusan telah ditetapkan.
Rabu, 11 Maret 2026 - 09:44 WIB
Reporter:
Editor :

Jakarta, tvOnenews.com - Putusan praperadilan yang diajukan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dijadwalkan dibacakan pada Rabu (11/3/2026) pukul 10.00 WIB di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Hakim tunggal yang memimpin perkara tersebut, Sulistyo Muhamad Dwi Putro, memastikan jadwal pembacaan putusan telah ditetapkan.

“Putusan akan dibacakan pada 11 Maret,” ujar hakim Sulistyo.

Permohonan praperadilan ini diajukan Yaqut untuk menggugat keabsahan penetapan dirinya sebagai tersangka oleh KPK. Ia meminta pengadilan menilai apakah langkah lembaga antirasuah tersebut sudah sesuai prosedur hukum.

Dalam sidang sebelumnya, Yaqut menyampaikan keyakinannya bahwa proses hukum yang sedang berjalan akan membuka fakta sebenarnya. Menurut dia, jalannya persidangan sejauh ini berlangsung secara objektif.

“Saya meyakini dengan peradilan yang sangat objektif yang saya yakini berjalan dengan adil ini, kebenaran akan menemukan jalannya di mana pun dan kapan pun,” kata Yaqut.

Ia juga memandang proses praperadilan ini sebagai momen penting untuk menunjukkan bahwa sistem hukum di Indonesia mampu menghadirkan keadilan bagi semua pihak.

“Ini saya kira menjadi kesempatan baik bagi negara ini pada umumnya dan seluruh warga masyarakat bahwa kebenaran itu ada di negara yang kita cintai, keadilan itu ada di negara yang kita cintai,” ujarnya.

Selain itu, Yaqut memberikan apresiasi kepada hakim tunggal yang memimpin jalannya sidang karena dinilai mampu mengarahkan proses persidangan secara tegas sehingga berjalan tertib.

“Nah, hakim tunggal saya kira memimpin proses praperadilan dengan tegas sehingga semua bisa berjalan baik dan lancar. Hari ini juga kita saksikan semua berjalan dengan baik,” katanya.

Selama persidangan berlangsung, Yaqut mengaku mengikuti seluruh tahapan proses, baik dengan hadir langsung di ruang sidang maupun secara daring pada beberapa kesempatan.

“Saya mengikuti proses praperadilan ini dari awal. Meskipun pertama hadir secara pribadi, kemudian saya ikuti secara online berikutnya,” ujarnya.

Ia juga menyinggung adanya sejumlah kesamaan pandangan antara para ahli yang dihadirkan oleh pihak pemohon maupun pihak KPK selama persidangan.

“Saya sangat bersyukur karena ada kesepahaman, tafahum antara saksi ahli termohon maupun saksi ahli pemohon di beberapa hal,” kata dia.

Berita Terkait

1
2 Selanjutnya

Topik Terkait

Saksikan Juga

03:34
05:04
06:44
02:59
01:56
01:47

Viral