- tvOnenews.com/Aldi Herlanda
KPK Bongkar Dampak Mengerikan Korupsi Kuota Haji: Ribuan Jamaah Gagal Berangkat
Jakarta, tvOnenews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap kasus korupsi kuota haji tidak hanya merugikan negara tetapi juga memiliki dampak bagi para jemaah.
Tambahan kuota haji yang diberikan oleh pemerintah Arab Saudi terhadap Indonesia nyatanya tidak mendapatkan keuntungan bagi masyarakat.
Sebanyak 20 ribu kuota tambahan yang seharusnya mayoritas dimiliki haji reguler justru dibagi dua dengan haji khusus.
Juru bicara KPK, Budi Prasetyo mengungkapkan, hasil pembagian tersebut membuat jemaah haji reguler tidak dapat merasakan kelonggaran masa tunggu untuk menunaikan ibadah haji.
"Khususnya para calon jemaah haji yang sudah lama mengantre, lama menunggu, digeser 10.000 kuota dari yang semula harunya 1.600 kemudian bertambah menjadi 10.000, artinya ada pergeseran 8.400 kuota," katanya di Gedung KPK, Selasa (17/3/2026).
"Disitu artinya ada 8.400 calon jemaah yang tidak jadi berangkat dari haji reguler pada tahun 2024," sambungnya.
Akibat adanya pergeseran itu ucap Budi, membuat jemaah haji reguler yang telah menunggu lama harus kembali bersabar untuk melaksanakan haji.
"Itu efek yang dirasakan tentunya oleh masyarakat Indonesia sebagai calon jemaah yang seharusnya bisa berangkat di tahun itu, dan akhirnya harus menunggu lagi, harus mengantre lagi," ucapnya.
Diketahui, hari ini, Selasa (17/3) Ishfah Abidal Aziz (IAA) alias Gus Alex ditahan oleh KPK setelah ditetapkan sebagai tersangka pada awal Januari 2026 lalu.
Beberapa hari sebelumnya, KPK juga menahan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas.
Keduanya diduga terlibat dalam pusaran korupsi kuota haji tersebut. Bahkan Gus Alex yang merupakan staf khusus Yaqut saat itu memiliki peran sentral.
KPK mengungkap, Gus Alex terlibat dalam pengumpulan fee percepatan pemberangkatan haji khusus. Tak tanggung-tanggung nilainya $2.500 hingga $5.000 per jemaah.
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) juga telah memfinalisasi bahwa kerugian negara akibat kasus ini mencapai Rp622 miliar.(aha/raa)