news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Mantan Menteri Agama sekaligus tersangka kasus kuota haji Yaqut Cholil Qoumas di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (12/3/2026)..
Sumber :
  • ANTARA

Sahroni Ingatkan KPK: Yaqut Jangan Sampai Kabur Usai Jadi Tahanan Rumah

Ahmad Sahroni ingatkan KPK agar Yaqut tidak kabur usai jadi tahanan rumah, soroti pengawasan dan transparansi keputusan penahanan.
Minggu, 22 Maret 2026 - 20:05 WIB
Reporter:
Editor :

Jakarta, tvOnenews.com - Keputusan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengalihkan penahanan Eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menjadi tahanan rumah menuai perhatian serius dari DPR. Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni secara tegas mengingatkan agar langkah tersebut tidak berujung pada risiko pelarian.

Menurut Sahroni, KPK memang memiliki kewenangan penuh dalam menentukan status penahanan seorang tersangka. Namun, ia menekankan bahwa pengawasan harus dilakukan secara ketat agar tidak menimbulkan polemik baru di tengah masyarakat.

“Yang penting jangan sampai kabur dan hilang saja. Kalau itu terjadi, yang rusak bukan hanya kasusnya, tapi juga institusi KPK,” ujar Sahroni, Minggu (22/3/2026).

Kewenangan KPK Tetap Dihormati

Sahroni menyampaikan bahwa keputusan pengalihan penahanan dari rumah tahanan (rutan) ke tahanan rumah merupakan bagian dari kewenangan internal KPK. Meski demikian, ia secara pribadi menilai bahwa penahanan di rutan seharusnya tetap menjadi pilihan utama.

Ia menegaskan bahwa KPK tentu memiliki pertimbangan hukum dan teknis yang tidak sepenuhnya diketahui publik. Oleh karena itu, DPR tetap menghormati keputusan tersebut, selama dilakukan sesuai aturan yang berlaku.

“Mestinya ditahan di rutan, tapi kembali lagi, yang paling memahami aturan dan sikap adalah internal KPK,” katanya.

Permohonan Keluarga Jadi Alasan Pengalihan

Sebelumnya, KPK menjelaskan bahwa pengalihan status penahanan Yaqut dilakukan setelah adanya permohonan dari pihak keluarga. Permintaan tersebut diajukan pada Selasa, 17 Maret 2026.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, membenarkan bahwa permohonan tersebut menjadi dasar pertimbangan penyidik dalam mengambil keputusan. Namun, pihak KPK tidak merinci alasan spesifik yang diajukan keluarga.

Permohonan itu kemudian dikabulkan dua hari setelahnya, tepatnya pada Kamis malam, 19 Maret 2026. Sejak saat itu, Yaqut resmi menjalani masa penahanan di rumah.

Dasar Hukum dan Pengawasan Ketat

KPK menegaskan bahwa pengalihan penahanan ini tidak dilakukan sembarangan. Keputusan tersebut mengacu pada Pasal 108 ayat (1) dan (11) dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP.

Selain itu, KPK juga memastikan bahwa status tahanan rumah bersifat sementara dan tetap berada dalam pengawasan ketat aparat penegak hukum.

“Selama menjalani pengalihan penahanan, KPK tetap melakukan pengawasan melekat dan pengamanan kepada yang bersangkutan,” ujar Budi.

DPR Minta Transparansi dan Akuntabilitas

Langkah KPK ini tidak hanya mendapat sorotan dari Sahroni, tetapi juga memunculkan dorongan dari sejumlah anggota DPR agar lembaga antirasuah tersebut lebih transparan dalam menjelaskan alasan pengalihan penahanan.

Transparansi dinilai penting untuk menjaga kepercayaan publik, terutama dalam kasus yang melibatkan tokoh publik dengan posisi strategis seperti mantan Menteri Agama.

Selain itu, pengawasan terhadap tahanan rumah juga menjadi perhatian utama. DPR berharap tidak ada celah yang bisa dimanfaatkan untuk menghindari proses hukum.

Risiko dan Tanggung Jawab KPK Dipertaruhkan

Pernyataan Sahroni mencerminkan kekhawatiran bahwa pengalihan penahanan bisa menjadi preseden yang berisiko jika tidak diikuti pengawasan maksimal.

Dalam konteks ini, KPK tidak hanya dituntut menjalankan proses hukum, tetapi juga menjaga kredibilitas sebagai lembaga penegak hukum yang independen dan tegas terhadap tindak pidana korupsi.

Jika terjadi pelanggaran, seperti tersangka melarikan diri, dampaknya tidak hanya pada kasus yang sedang berjalan, tetapi juga terhadap kepercayaan publik secara luas.

Pengingat Keras untuk Penegakan Hukum

Kasus ini menjadi ujian bagi KPK dalam menyeimbangkan aspek kemanusiaan dan penegakan hukum. Di satu sisi, permohonan keluarga dapat menjadi pertimbangan. Namun di sisi lain, prinsip keadilan dan kepastian hukum tetap harus dijaga.

Ahmad Sahroni pun kembali menegaskan bahwa langkah pengalihan penahanan harus diikuti dengan tanggung jawab penuh dari KPK.

“Jangan sampai keputusan ini justru menimbulkan masalah baru. Pengawasan harus benar-benar ketat,” tegasnya. (nsp)

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

03:50
11:46
13:17
04:14
05:49
11:46

Viral