news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Ilustrasi KPK..
Sumber :
  • tvOnenews.com/Julio Trisaputra

Belum Jadwalkan Pemanggilan Terhadap Dua Tersangka Baru di Kasus Haji, KPK: Fokus Pemeriksaan PIHK Dulu

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum menjadwalkan pemanggilan terhadap dua tersangka baru kasus dugaan korupsi kuota haji 2023-2024.
Selasa, 5 Mei 2026 - 21:00 WIB
Reporter:
Editor :

Jakarta, tvOnenews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum menjadwalkan pemanggilan terhadap dua tersangka baru kasus dugaan korupsi kuota haji 2023-2024.

Kedua tersangka tersebut yaitu, Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour), Ismail Adham dan Komisaris PT Raudah Eksati Utama sekaligus Ketua Umum Asosiasi Kesthuri, Asrul Azis Taba.

Juru bicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan, bahwa hingga saat ini pihaknya belum dapat memastikan kapan keduanya akan segera diperiksa.

Pasalnya, sambungnya Budi, penyidik masih berfokus untuk memeriksa sejumlah Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).

"Saat ini penyidik masih fokus melakukan pemeriksaan kepada pihak asosiasi ataupun PIHK," katanya, Selasa (5/5/2026).

Budi memastikan bahwa pemanggilan terhadap keduanya akan dilakukan, setelah pemeriksaan terhadap para PIHK rampung.

"Nanti kami update kalau sudah ada jadwalnya," jelasnya.

Penetapan terhadap dua tersangka baru ini merupakan hasil pengembangan yang dilakukan oleh KPK.

KPK menyebut, kedua tersangka dari pihak swasta ini memiliki peran krusial dalam kasus rasuah yang menjerat eks Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas itu.

Berdasarkan hasil penyidikan, Ismail memberikan sejumlah uang kepada Gus Alex sebesar US$30.000 dan ke Hilman Latief selaku Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (Dirjen PHU) Kementerian Agama sebesar USD 5.000 dan 16.000 SAR atau Riyal.

Tersangka lain yaitu Asrul diduga memberikan sejumlah uang kepada Gus Alex sebesar US$406.000.

Usai ditetapkan sebagai tersangka, KPK juga langsung menggelar pemeriksaan maraton terhadap PIHK. Hal itu bertujuan untuk menggali informasi lebih jauh soal dugaannya keterkaitan pihak lain, dan juga sebagai upaya pemulihan kerugian negara.(aha/raa)

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

02:35
02:50
04:42
00:59
01:38
05:04

Viral