- tvOnenews - Abdul Gani Siregar
Usai Koordinasi dengan Prabowo di Istana, Kapolri Siap Tindak Lanjut Laporan Rekomendasi Tim Reformasi
Jakarta, tvOnenews.com - Usai pertemuan Komisi Percepatan Reformasi Polri dengan Presiden Prabowo Subianto di Istana Kepresidenan, Kapolri Listyo Sigit Prabowo berkomitmen menindaklanjuti seluruh laporan rekomendasi yang disusun.
“Polri pada prinsipnya segera menindaklanjuti terkait dengan usulan-usulan yang memang kami rasa ini akan terus membuat institusi Polri ini menjadi lebih baik,” ujar Listyo, di Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Selasa (5/5/2026).
Salah satu agenda prioritas yang langsung disorot adalah penguatan Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), yang selama ini dinilai belum memiliki kewenangan optimal dalam mengawasi kinerja kepolisian.
“Penguatan Kompolnas tentunya tadi menjadi bagian yang akan segera kita laksanakan. Penempatan di luar struktur kami segera akan rapatkan dengan Menko Hukum,” lanjutnya.
Selain itu, isu penempatan anggota Polri di luar struktur organisasi juga akan segera dibahas lintas kementerian, seiring dorongan reformasi untuk memperjelas batas peran institusi.
Kapolri menegaskan, Polri tidak bergerak tanpa arah. Strategi reformasi telah disusun secara bertahap, mencakup program jangka pendek, menengah, hingga panjang sebagai fondasi pembenahan berkelanjutan.
“Dan kemudian juga terkait dengan masalah tata kelola, kami sudah susun untuk mana yang masuk strategi jangka pendek, menengah, dan panjang. Jadi prinsipnya Polri menyambut baik hasil rekomendasi dari Komisi Reformasi Polri dan akan segera ditindaklanjuti,” tegasnya.
Sebelumnya, Reformasi besar di tubuh Polri terkait pembatasan jabatan anggota kepolisian di luar struktur institusi. Presiden Prabowo Subianto disebut telah memutuskan agar aturan tersebut dibuat secara limitatif dan mengikat dalam regulasi baru.
Ketua Komisi Percepatan Reformasi Polri Jimly Asshiddiqie mengungkapkan, keputusan itu diambil setelah pembahasan intensif bersama pemerintah, sebagai bagian dari paket reformasi menyeluruh yang kini telah diserahkan kepada Presiden.
“Mengenai pengaturan pembatasan mengenai jabatan yang dapat diduduki oleh polri di luar struktur kepolisian, nah, jadi tadi diputuskan oleh bapak presiden harus ditentukan secara limitatif jabatan mana saja seperti di undang undang TNI,” ujar Jimly di Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Selasa (5/5/2026).
Selama ini, menurutnya, tidak ada batasan jelas terkait posisi apa saja yang bisa diisi oleh anggota Polri di luar institusi. Kondisi tersebut dinilai perlu diperbaiki melalui regulasi yang lebih tegas dan terstruktur.