news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Berita Foto: Nadiem Makarim Jadi Saksi Mahkota Kasus Korupsi Chromebook.
Sumber :
  • tvOnenews.com/Julio Trisaputra

Tuntutan JPU ke Ibam di Kasus Chromebook Nadiem Disorot Pakar, Singgung Fakta Persidangan hingga Skenario Proyek

Pakar hukum menilai pertanggungjawaban dalam kasus Chromebook harus disesuaikan dengan peran serta tindakan masing-masing terdakwa, termasuk Ibrahim Arief sebagai konsultan.
Selasa, 5 Mei 2026 - 23:04 WIB
Reporter:
Editor :

Jakarta, tvOnenews.com - Pakar hukum sekaligus Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Al Azhar Indonesia, Prof Suparji Ahmad, menyoroti jalannya persidangan dugaan korupsi pengadaan Chromebook di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat.

Ia menilai, langkah jaksa penuntut umum (JPU) dalam menuntut pertanggungjawaban para pihak yang diduga terlibat sudah tepat. Sebab, proyek tersebut dianggap telah menimbulkan kerugian keuangan negara sehingga perlu ada akuntabilitas hukum.

Diketahui, ada empat terdakwa dalam perkara ini, yakni mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim, eks konsultan Kemendikbudristek Ibrahim Arief alias Ibam, mantan Direktur SMP Mulyatsyah, serta eks Direktur SD Sri Wahyuningsih.

"Dalam konteks ini menurut saya bahwa jaksa sudah tepat ketika kemudian meminta pertanggungjawaban kepada pihak-pihak yang terlibat dalam proyek tersebut dan proyek yang mengakibatkan kerugian keuangan negara," kata Suparji dikutip dari unggahan YouTube Jaksapedia, Selasa (5/5/2026).

Ia menegaskan, pertanggungjawaban harus disesuaikan dengan peran serta tindakan masing-masing terdakwa, termasuk Ibrahim sebagai konsultan dalam proyek tersebut.

Menurut Suparji, bantahan dari pihak yang dituduh merupakan hal yang lazim. Namun, penilaian hukum harus bertumpu pada bukti konkret, seperti rekaman pertemuan maupun bukti digital, termasuk percakapan.

"Dan itulah bukti yang harus dipercaya oleh publik, oleh hakim, karena itu yang tidak bisa direkayasa lagi, kalau mulut kan bisa penuh dengan rekayasa," katanya.

Sebagai akademisi dan pengamat, ia menegaskan bahwa penilaian terhadap suatu perkara tidak cukup hanya berdasarkan alibi. Rangkaian peristiwa yang saling berkaitan harus dianalisis secara holistik untuk membentuk fakta hukum di persidangan.

Suparji lalu menyoroti apakah rekomendasi yang diberikan Ibrahim Arief dapat dikategorikan sebagai permufakatan jahat.

Menurutnya, fakta bahwa Ibrahim merekomendasikan penggunaan Chromebook tidak dapat disangkal.

"Itu fakta yang tidak bisa dipungkiri, dan faktanya, atas rekomendasi tadi adalah terjadi berbagai proyek yang merugikan keuangan negara kan," katanya.

Tanpa rekomendasi tersebut, kata Suparji, skenario proyek yang kini diduga merugikan negara sangat besar itu kemungkinan tidak akan terjadi.

"Mungkin akan menghindar lagi, bahwa 'kami sudah memberikan pilihan begini, pilihan begini, tapi kemudian eksekutornya kan bukan saya' misalnya 'etapi yang lain'. Tetapi seandainya dia tidak memberikan rekomendasi itu kan tidak akan terjadi pekerjaan itu," paparnya.

Berdasarkan pandangannya, rekomendasi Ibam berkontribusi pada munculnya unsur perbuatan melawan hukum, yakni memperkaya diri sendiri, pihak lain, atau korporasi yang berujung pada kerugian negara atau perekonomian nasional.

"Maka karena terlibat, harus ada pertanggungjawaban hukum," tambahnya.

Selain itu, ia menilai rekomendasi tersebut perlu ditelusuri lebih jauh, apakah hanya bersifat formalitas atau justru menjadi legitimasi yang memberi kesan seolah pengadaan telah melalui kajian independen.

Jika terbukti hanya sebagai justifikasi, kata dia, maka hal itu akan memperberat pertanggungjawaban hukum Ibrahim. Pasalnya, independensi dan objektivitas sebagai konsultan dipertanyakan.

Dengan demikian, Suparji menilai konstruksi perkara yang dibangun jaksa—yang menuntut pertanggungjawaban Ibrahim atas rekomendasi yang berdampak pada kerugian negara—sudah tepat.

"Dan pada sisi yang lain maka harus bertanggungjawab atas perbuatan yang dilakukan," kata dia.

Diperjelasnya bahwa unsur permufakatan jahat dapat terlihat dari adanya skenario terstruktur untuk memenangkan proyek tertentu, yang melibatkan berbagai peran mulai dari pemberi rekomendasi, pengambil keputusan, hingga pelaksana di lapangan.

"Ini perannya sebagai rekomendasi, sebagai konsultan, kemudian perannya sebagai pengambil keputusan, perannya sebagai yang ada di lapangan gitu kan. Jadi ada-ada kesadaran misalnya bekerja sama untuk melakukan hal-hal yang mengandung unsur melawan hukum," ujar dia lagi.

JPU Nilai Ibam Tidak Netral Jadi Konsultan

Sementara itu, berdasarkan keterangan resmi Kejaksaan Agung, JPU menilai Ibrahim Arief tidak bersikap netral dalam kapasitasnya sebagai konsultan dalam proyek pengadaan Chromebook.

Selain itu, Jaksa juga menyatakan hingga kini tidak ada laporan resmi dari pihak terdakwa maupun upaya hukum melalui praperadilan terkait dugaan intimidasi yang sempat beredar di publik.

Hal tersebut disampaikan tim JPU usai agenda pembacaan replik dalam sidang perkara dugaan korupsi digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek, dengan terdakwa Ibrahim Arief alias Ibam, di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa 28 April 2026.

Jaksa menegaskan, keyakinan mengenai ketidaknetralan Ibrahim didasarkan pada alat bukti yang diajukan di persidangan.

Bukti tersebut mencakup keterangan saksi, ahli, dokumen, serta bukti elektronik yang telah dipaparkan secara terbuka di hadapan majelis hakim.

Seluruh penilaian tersebut juga telah dituangkan secara rinci dalam surat tuntutan.

Terkait sikap terdakwa, JPU menilai tepat peringatan majelis hakim yang meminta Ibrahim menjaga pernyataan di ruang publik, mengingat statusnya sebagai tahanan kota.

Ibam pun diimbau untuk tidak menyampaikan pernyataan yang berpotensi mengganggu jalannya proses hukum yang masih berlangsung. (rpi)

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

02:35
02:50
04:42
00:59
01:38
05:04

Viral