- Istimewa
Eks Direktur Syariah Bank Jateng Didakwa Korupsi Kredit Rp27,7 Miliar, Jaksa Ungkap Dugaan Dokumen Rekayasa
Semarang, tvOnenews.com - Mantan Direktur Bisnis Ritel dan Unit Usaha Syariah Bank Jateng, Hanawijaya, didakwa dalam kasus dugaan korupsi pemberian kredit modal kerja yang disebut merugikan negara hingga Rp27,7 miliar.
Sidang perdana kasus korupsi Bank Jateng tersebut digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Kamis (7/5/2026).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Imron Mashadi menyebut terdakwa memberikan persetujuan terhadap pengajuan kredit modal kerja yang diajukan PT Sinergi Asia Perkasa (SAP) pada periode 2018-2019 meski perusahaan tersebut dinilai belum memenuhi persyaratan.
Jaksa Sebut Kredit Disetujui Meski Proyek Belum Memiliki Kontrak
Dalam dakwaannya, jaksa menjelaskan kredit modal usaha tersebut diajukan PT Sinergi Asia Perkasa untuk pengerjaan proyek di Bandara New Yogyakarta Airport.
Namun, perusahaan itu disebut belum memiliki kontrak kerja resmi terkait proyek yang diajukan saat permohonan kredit dilakukan.
Meski demikian, Hanawijaya tetap memberikan persetujuan pencairan kredit kepada perusahaan tersebut.
“Terbukti memberikan persetujuan terhadap permohonan kredit yang diajukan PT Sinergi Asia Perkasa, padahal tidak memenuhi persyaratan,” kata JPU Imron Mashadi dalam persidangan.
Kasus korupsi Bank Jateng ini kemudian menjadi perhatian karena nilai kerugian negara yang ditimbulkan mencapai puluhan miliar rupiah.
Dokumen Kredit Diduga Direkayasa
Jaksa juga mengungkap adanya dugaan rekayasa dokumen dalam pengajuan kredit tersebut.
Direktur PT Sinergi Asia Perkasa, Chardin Trinanda, yang diadili secara terpisah dalam perkara yang sama, disebut melampirkan sejumlah dokumen kredit yang diduga tidak sesuai fakta sebenarnya.
Tak hanya itu, proses pemeriksaan lapangan atau on the spot terhadap proyek yang akan dibiayai juga disebut tidak dilakukan di lokasi proyek sebenarnya.
Menurut jaksa, pemeriksaan justru dilakukan di Bandara Ngurah Rai Bali, bukan di proyek Bandara New Yogyakarta Airport yang menjadi dasar pengajuan kredit.
“Direktur PT SAP juga meminta pemeriksaan on the spot tidak dilakukan di lokasi proyek yang akan dibiayai, namun di Bandara Ngurah Rai Bali,” ujar jaksa dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua Siti Insirah.
Kerugian Negara Capai Rp27,7 Miliar
Dalam perkara dugaan korupsi Bank Jateng tersebut, negara disebut mengalami kerugian hingga Rp27,7 miliar.