- Istimewa
Eks Direktur Syariah Bank Jateng Didakwa Korupsi Kredit Rp27,7 Miliar, Jaksa Ungkap Dugaan Dokumen Rekayasa
Nilai kerugian itu berdasarkan hasil perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Selain itu, jaksa juga mengungkap Hanawijaya diduga menerima uang sebesar Rp100 juta dari Direktur PT Sinergi Asia Perkasa terkait pencairan kredit bermasalah tersebut.
Pemberian uang itu disebut berkaitan dengan proses persetujuan kredit yang akhirnya menimbulkan kerugian negara.
Dijerat UU Tipikor
Atas perbuatannya, Hanawijaya didakwa menggunakan Pasal 603 KUHP tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Sidang kasus korupsi Bank Jateng tersebut masih akan berlanjut pada agenda berikutnya.
Terdakwa Hanawijaya dijadwalkan menyampaikan nota keberatan atau eksepsi terhadap dakwaan jaksa pada sidang mendatang.
Kasus dugaan korupsi kredit Bank Jateng ini menjadi sorotan karena melibatkan pejabat tinggi perbankan daerah serta dugaan penyimpangan dalam proses pemberian kredit usaha bernilai besar. (ant/nsp)