news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi, Nadiem Makarim.
Sumber :
  • tvOnenews/Aldi Herlanda

Siap Jalani Sidang Tuntutan Meski Harus Jalani Operasi Setelahnya, Nadiem Makarim: Saya Hadapi

Nadiem Makarim dijadwalkan menjalani sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (13/5/2026).
Rabu, 13 Mei 2026 - 12:36 WIB
Reporter:
Editor :

Jakarta, tvOnenews.com - Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nadiem Makarim dijadwalkan menjalani sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (13/5/2026).

Diketahui Nadiem merupakan terdakwa kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM).

Berdasarkan pantauan, Nadiem berada di ruang sidang bersama dengan sang istri Franka Franklin dan juga mendapat dukungan dari sejumlah driver ojek online (ojol).

Nadiem menegaskan bahwa dirinya siap menghadapi sidang tuntutan hari ini meski usai persidangan harus menjalani operasi di rumah sakit.

"Saya siap menghadapi sidang tuntutan hari ini walaupun malamnya saya langsung operasi di rumah sakit. Jadi ya apapun yang akan terjadi hari ini saya hadapi saja," kata dia.

Diketahui dalam kasus ini Nadiem didakwa melakukan tindak pidana korupsi dalam program digitalisasi pendidikan berupa pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management di lingkungan Kemendikbudristek tahun anggaran 2019–2022.

Total kerugian negara yang didakwakan mencapai Rp2,18 triliun.

Secara rinci, kerugian tersebut meliputi Rp1,56 triliun terkait program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek serta 44,05 juta dolar AS atau setara Rp621,39 miliar yang disebut berasal dari pengadaan CDM yang dinilai tidak diperlukan dan tidak memberikan manfaat.

Jaksa mendakwa bahwa pengadaan sarana pembelajaran berbasis teknologi informasi dan komunikasi itu dilaksanakan tidak sesuai dengan perencanaan serta melanggar prinsip-prinsip pengadaan barang dan jasa. 

Dalam dakwaan, disebutkan bahwa Nadiem diduga menerima uang sebesar Rp809,59 miliar yang berasal dari PT AKAB melalui PT Gojek Indonesia.

Disebut pula bahwa sebagian besar dana PT AKAB bersumber dari investasi Google senilai 786,99 juta dolar AS. 

Dakwaan tersebut juga dikaitkan dengan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) tahun 2022 di mana Nadiem tercatat memiliki surat berharga senilai Rp5,59 triliun. (aha/nsi) 

 
 

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

01:54
04:43
03:53
02:15
05:05
04:06

Viral