- tvOnenews/Aldi Herlanda
Jaksa Tuntut Nadiem Makarim 18 Tahun Penjara di Kasus Chromebook, Uang Pengganti Capai Rp5,6 Triliun
Jakarta, tvOnenews.com - Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim, dituntut pidana penjara selama 18 tahun dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di lingkungan Kemendikbudristek.
Tuntutan tersebut dibacakan Jaksa Penuntut Umum dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (13/5/2026).
Jaksa menyatakan Nadiem terbukti melakukan tindak pidana korupsi yang menyebabkan kerugian negara triliunan rupiah dalam program digitalisasi pendidikan tahun anggaran 2019-2022.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Nadiem Anwar Makarim oleh karena itu dengan pidana selama 18 tahun,” ujar Jaksa Roy Riady saat membacakan amar tuntutan di persidangan.
Jaksa Tuntut Uang Pengganti Rp5,6 Triliun
Selain pidana penjara, jaksa juga menuntut pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti dengan total mencapai lebih dari Rp5,6 triliun.
Rinciannya meliputi:
-
Rp809.596.125.000 atau Rp809 miliar
-
Rp4.871.469.603.758 atau sekitar Rp4,8 triliun
Menurut jaksa, jumlah tersebut merupakan harta kekayaan terdakwa yang dinilai tidak seimbang dengan penghasilan sah dan diduga berasal dari tindak pidana korupsi.
Jaksa juga meminta majelis hakim menjatuhkan pidana tambahan apabila uang pengganti tidak dibayarkan.
“Dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka diganti dengan pidana penjara selama 9 tahun,” kata jaksa.
Surat Tuntutan Setebal 1.597 Halaman
Dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum membacakan surat tuntutan dengan total 1.597 halaman.
Dokumen tersebut disebut memuat uraian lengkap mulai dari pendahuluan, fakta persidangan, analisis fakta, analisis yuridis, hingga kesimpulan tuntutan terhadap Nadiem.
“Mengingat requisitor surat tuntutan ini setebal 1.597 halaman, yang secara sistematis kami susun dari pendahuluan, fakta persidangan, analisa fakta, analisa yuridis, dan kesimpulan,” ujar Roy Riady.
Kasus Bermula dari Program Digitalisasi Pendidikan
Sebelumnya, Nadiem didakwa melakukan tindak pidana korupsi dalam proyek pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di Kemendikbudristek periode 2019 hingga 2022.
Program tersebut merupakan bagian dari digitalisasi pendidikan nasional melalui pengadaan sarana pembelajaran berbasis teknologi informasi dan komunikasi.
Namun jaksa menilai pelaksanaan proyek tersebut tidak sesuai dengan perencanaan dan melanggar prinsip-prinsip pengadaan barang dan jasa pemerintah.
Total kerugian negara dalam perkara ini didakwakan mencapai Rp2,18 triliun.
Rincian Kerugian Negara di Kasus Chromebook
Jaksa menguraikan nilai kerugian negara dalam dua komponen utama, yakni:
-
Rp1,56 triliun terkait program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek
-
44,05 juta dolar Amerika Serikat atau setara Rp621,39 miliar dari pengadaan Chrome Device Management (CDM)
Dalam dakwaan disebutkan bahwa pengadaan CDM dinilai tidak diperlukan dan tidak memberikan manfaat sebagaimana tujuan program.
Jaksa Singgung Aliran Dana dan Investasi Google
Dalam dakwaan, jaksa juga menyebut Nadiem diduga menerima uang sebesar Rp809,59 miliar yang berasal dari PT AKAB melalui PT Gojek Indonesia.
Selain itu, disebutkan pula bahwa sebagian besar dana PT AKAB bersumber dari investasi Google senilai 786,99 juta dolar AS.
Dakwaan tersebut turut dikaitkan dengan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) milik Nadiem tahun 2022.
Dalam laporan tersebut, Nadiem tercatat memiliki surat berharga senilai Rp5,59 triliun.
Eks Konsultan Teknologi Sudah Divonis
Sehari sebelum pembacaan tuntutan terhadap Nadiem, Majelis Hakim Tipikor lebih dahulu menjatuhkan vonis terhadap mantan konsultan teknologi, Ibrahim Arif alias Ibam.
Dalam putusan yang dibacakan Selasa (12/5/2026), Ibrahim Arif divonis empat tahun penjara dan denda Rp500 juta.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Ibrahim Arif alias Ibam oleh karena itu dengan pidana penjara selama empat tahun dan pidana denda sejumlah Rp500 juta,” ujar Ketua Majelis Hakim Purwanto S. Abdullah.
Majelis hakim juga menetapkan denda tersebut wajib dibayarkan paling lambat satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap. (aha/nsp)