news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi, Nadiem Makarim.
Sumber :
  • tvOnenews/Aldi Herlanda

Dituntut 18 Tahun dan Uang Pengganti Rp5,6 Triliun, Begini Kronologi Lengkap Kasus Chromebook yang Menjerat Nadiem Makarim

Kronologi lengkap kasus Chromebook yang menjerat Nadiem Makarim hingga dituntut 18 tahun penjara dan uang pengganti Rp5,6 triliun.
Kamis, 14 Mei 2026 - 14:15 WIB
Reporter:
Editor :

Jakarta, tvOnenews.com - Kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook dalam program digitalisasi pendidikan akhirnya membawa mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Anwar Makarim, ke kursi terdakwa. Setelah sempat membantah adanya pelanggaran, Nadiem kini dituntut hukuman 18 tahun penjara dan pembayaran uang pengganti mencapai Rp5,6 triliun.

Perjalanan kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan proyek digitalisasi pendidikan nasional bernilai jumbo dan menyeret nama besar di dunia teknologi Indonesia. Berdasarkan kronologi yang tergambar dalam materi visual yang beredar dan dipadukan dengan fakta persidangan, kasus ini bermula sejak awal 2020 ketika Kemendikbudristek mulai mengarahkan penggunaan Chromebook dalam pengadaan perangkat TIK sekolah.

Awal Mula Kasus Chromebook

Dalam infografis kronologi yang beredar, disebutkan bahwa pada Februari 2020, Nadiem yang saat itu menjabat Mendikbudristek bertemu dengan Google Indonesia. Pertemuan itu membahas program Google for Education yang mencakup penggunaan Chromebook, Chrome OS, dan Chrome Device Management (CDM).

Dari pertemuan tersebut, disepakati bahwa pengadaan perangkat teknologi informasi dan komunikasi (TIK) di lingkungan Kemendikbudristek akan menggunakan Chromebook. Padahal, menurut Kejaksaan Agung, hasil uji coba pada 2019 menunjukkan Chromebook tidak cocok digunakan di daerah 3T atau wilayah terdepan, terluar, dan tertinggal karena keterbatasan internet.

Meski demikian, proses pengadaan tetap berjalan.

Pada 6 Mei 2020, Nadiem menggelar rapat daring bersama sejumlah pejabat internal kementerian. Dalam rapat itu, pengadaan Chromebook kembali dibahas dan spesifikasi perangkat disebut mengacu pada produk Google.

Kejaksaan Agung menilai rapat tersebut menjadi titik penting karena diduga ada arahan agar spesifikasi teknis pengadaan mengunci penggunaan Chrome OS.

Aturan Baru dan Dugaan Pengondisian

Perjalanan kasus semakin menguat ketika pada Februari 2021, Nadiem menerbitkan Permendikbud Nomor 5 Tahun 2021 tentang petunjuk operasional Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik bidang pendidikan.

Dalam lampiran aturan itu, Chrome OS sudah tercantum sebagai sistem operasi perangkat TIK pendidikan.

Kejaksaan menilai langkah tersebut bertentangan dengan sejumlah regulasi pengadaan barang dan jasa pemerintah, termasuk:

  • Perpres Nomor 123 Tahun 2020

  • Perpres Nomor 16 Tahun 2018 juncto Perpres Nomor 12 Tahun 2021

  • Peraturan LKPP Nomor 7 Tahun 2018 juncto Peraturan LKPP Nomor 11 Tahun 2021

Berita Terkait

1
2 3 Selanjutnya

Topik Terkait

Saksikan Juga

07:35
06:21
06:22
05:04
06:04
02:54

Viral