news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi periode 2019–2024 Nadiem Makarim menjalani sidang putusan kasus dugaan korupsi Chromebook, di PN Jakarta Pusat, Selasa..
Sumber :
  • Istimewa

Nadiem Makarim Masuk Rumah Sakit Sebelum Sidang Vonis

Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim mengaku sempat dirawat di rumah sakit sebelum sidang.
Selasa, 30 Juni 2026 - 11:28 WIB
Reporter:
Editor :

Jakarta, tvOnenews.com - Menjelang pembacaan putusan perkara dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, pada Senin (30/6/2026) Nadiem Makarim membeberkan kondisi kesehatannya. 

Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, mengaku sempat dirawat di rumah sakit sebelum sidang.

Sebelumnya, hakim sempat menanyakan kondisi kesehatan terdakwa sebelum sidang putusan.

"Kami tanyakan kepada terdakwa, untuk hari ini kesehatannya seperti apa?" kata hakim.

Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi periode 2019–2024 Nadiem Makarim menjalani sidang putusan kasus dugaan korupsi Chromebook, di PN Jakarta Pusat, Selasa.
Sumber :
  • Istimewa

Nadiem pun menjawab siap menjalani sidang putusan, meski kondisinya kurang baik.

"Terima kasih yang mulia, walaupun hari ini saya siap untuk datang ke sidang, saya laporkan saya sempat dua kali lagi reinfeksi (pascaoperasi), dan sempat masuk lagi rumah sakit," kata Nadiem.

Nadiem memang tampak lemas, wajahnya juga tampak pucat saat duduk di ruang sidang.

"Tetapi kami akan terus memantau proses pemulihan dari operasinya, semoga tidak terlalu menghambat tapi jelas ada komplikasi, sekedar memberitahukan kepada yang mulia," tambahnya.

Hakim pun mengingatkan sidang putusan ini akan memakan waktu cukup panjang, sehingga dibutuhkan kondisi kesehatan yang prima.

"Hari ini pembacaan putusan, sehingga membutuhkan waktu yang cukup lama, butuh kondisi juga untuk mendengarkan," katanya. 

Sebelumnya, Nadiem Makarim dituntut dengan pidana penjara selama 18 tahun, pidana denda Rp1 miliar subsider 190 hari penjara, serta uang pengganti Rp5,67 triliun subsider sembilan tahun penjara.

Dalam kasus itu, ia didakwa melakukan korupsi yang merugikan keuangan negara senilai Rp2,18 triliun.

Korupsi diduga, di antaranya dilakukan dengan melaksanakan pengadaan sarana pembelajaran berbasis teknologi informasi dan komunikasi berupa laptop Chromebook dan CDM tahun anggaran 2020, 2021, dan 2022, tidak sesuai dengan perencanaan pengadaan dan prinsip-prinsip pengadaan. (muu)

 
 

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

03:06
12:37
05:29
01:46
06:40
01:23

Viral