news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Mantan Mendikbudristek periode 2019-2024, Nadiem Makarim saat temui pendukungnya usai divonis 10 tahun penjara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (30/6)..
Sumber :
  • tvOnenews.com/Julio Trisaputra

Nadiem Klaim Vonisnya Tak Masuk Akal, Singgung Gelagat Hakim saat Sidang Putusan: Mereka Tahu Saya Tidak Bersalah

Setelah mendapatkan vonis 10 tahun penjara, Nadiem Makarim yakin bahwa para hakim yang menjatuhkan vonis sebenarnya mengetahui kalau dirinya tidak bersalah.
Selasa, 30 Juni 2026 - 19:58 WIB
Reporter:
Editor :

Jakarta, tvOnenews.com - Mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim lantang menyatakan bahwa fakta-fakta yang dijadikan dasar untuk menjatuhkan vonis hukuman terhadap dirinya tidak masuk akal.

Dalam kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM), Nadiem harus menelan kenyataan pahit setelah dijatuhi vonis 10 tahun oleh Majelis Hakim di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (30/6/2026).

Nadiem bahkan menilai seluruh fakta yang disampaikan di persidangan selama ini telah diabaikan.

"Semua fakta-fakta pengadilan pengadilan diabaikan. Saya divonis 10 tahun plus 5 tahun jadinya 15 tahun. Saya divonis dengan fakta-fakta yang sangat tidak masuk akal," ucap Nadiem dalam konferensi pers 

Nadiem yakin bahwa para hakim yang menjatuhkan vonis sebenarnya mengetahui bahwa dirinya tak bersalah.

Bahkan menurut Nadiem, hal itulah yang membuat gelagat Hakim selama jalannya siding putusan terkesan tak berani menatap langsung ke arahnya.

"Saya mendengarkan para hakim-hakim berbicara, tapi keempat hakim yang memvonis saya 10 tahun bersalah, itu tidak bisa melihat saya ke mata saya langsung. Tidak ada satu pun dari mereka yang ingin melihat langsung ke mata saya karena saya tahu isi hati mereka, mereka tahu saya tidak bersalah," tutur dia.

Sebelumnya diberitakan, eks Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim divonis 10 tahun penjara dalam kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM).

Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan Nadiem Makarim terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam perkara tersebut.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 tahun, dan pidana denda sejumlah Rp1 miliar, yang harus dibayar dalam jangka waktu satu bulan," kata Hakim Ketua saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa, 30 Juni 2026.

Selain divonis 10 tahun penjara, Nadiem juga dijatuhi denda sebesar Rp1 miliar yang harus dibayarkan dalam kurun waktu satu bulan.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 10 tahun dan pidana denda sejumlah Rp1 miliar yang harus dibayar dalam jangka waktu 1 bulan dan dapat diperpanjang untuk paling lama 1 bulan sejak putusan berkekuatan hukum tetap," ucap Hakim Ketua saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa, 30 Juni 2026.

Jika pidana denda tak dibayar, maka kekayaan atau pendapatan Nadiem akan disita dan dilelang guna melunasi pidana denda tersebut. 

"Dalam hal hasil penyitaan dan pelelangan kekayaan atau pendapatan tidak cukup atau tidak memungkinkan untuk dilaksanakan, pidana denda yang tidak dibayar tersebut diganti dengan pidana penjara selama 190 hari," tutur dia.

Selain itu, hakim juga menjatuhkan pidana tambahan kepada Nadiem berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp809.597.125.000.

"Dengan ketentuan apabila terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu 1 bulan sesudah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta benda terdakwa dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut," ungkapnya.

"Dan dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka diganti dengan pidana penjara selama 5 tahun," pungkas Hakim. (VIVA/rpi)

 

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

01:09
00:47
00:52
06:23
05:11
05:29

Viral