news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Eks Mendikbudristek Nadiem Makarim bersama Istri Franka Franklin Makarim saat di ruang sidang di PN Tipikor, Jakarta..
Sumber :
  • tvOnenews.com/Julio Trisaputra

Franka Makarim Tak Tinggal Diam, 4 Hakim Tipikor Dilaporkan ke Komisi Yudisial: Kami Cari Keadilan!

Istri mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim, Franka Franklin Makarim menegaskan terus mencari keadilan pasca suaminya divonis 10 tahun, kasus korupsi laptop Chromebook. 
Senin, 6 Juli 2026 - 16:30 WIB
Reporter:
Editor :

Jakarta, tvOnenews.com - Istri mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim, Franka Franklin Makarim menegaskan terus mencari keadilan pasca suaminya divonis 10 tahun di kasus korupsi laptop Chromebook. 

Salah satu upaya yang dilakukan yaitu dengan melaporkan empat Hakim Pengadilan Tipikor ke Komisi Yudisial (KY). Laporan ini dilayangkan karena adanya dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH). 

"Hari ini kami kembali menaruh kepercayaan bahwa keadilan itu bisa kami peroleh melalui institusi-institusi peradilan," katanya di gedung KY, Jakarta, Senin (6/7/2026). 

Franka juga turut mengapresiasi para pendukung suaminya yang telah memberikan dukungan selama proses persidangan. Diharapkan, keadialan saat ditegakkan. 

Selain itu, ia juga menegaskan, bahwa kedatangannya ke KY untuk memperjuangkan orang-orang yang memiliki nasib serupa dengan suaminya. 

"Hadir di sini bersama dengan seluruh tim PH adalah satu perjuangan untuk semua kasus, untuk semua orang yang mengalami hal yang sama," tegasnya. 

Sebelumnya, Tim kuasa hukum mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim melaporkan empat hakim Pengadilan Tipikor, Jakarta ke Komisi Yudisial (KY).

Pelaporan tersebut dilakukan terkait dengan dugaan pelanggaran etik terhadap, Purwanto S Abdullah selaku ketua majelis hakim serta tiga hakim anggota, yaitu Eryusman, Sunoto, dan Mardiantos.

Penasihat Hukum Nadiem, Ari Yusuf Amir menilai bahwa adanya manipulasi fakta-fakta yang dilakukan oleh keempatnya pada saat memutuskan vonis terhadap kliennya.

"Kami sampaikan secara detail tentang manipulasi itu di Komisi Yudisial, sehingga Komisi Yudisial bisa mengecek apakah benar laporan kami atau tidak," katanya di gedung KY, Senin (6/7/2026).

"Banyak sekali fakta-fakta yang seharusnya ada dalam proses putusan tersebut tapi tidak disampaikan, atau sebaliknya, tidak ada fakta-fakta tersebut tapi malah disampaikan dalam putusan tersebut," sambungnya.

Selain itu, ia juga mempersoalkan soal rekomendasi sanksi nonpalu yang diterima Purwanto atau tidak boleh mengadili perkara dalam persidangan. Saat itu sanksi yang diberikan terkait persidangan Tom Lembong.

"Diputus bersalah non-palu itu adalah 8 Desember 2025, ditunjuk menjadi hakimnya itu 9 Desember 2025. Artinya betul-betul menunjukkan pengabaian terhadap putusan Komisi Yudisial tersebut," jelasnya.

Selain itu, Hakim Purwanto dan Sunoto dianggap tidak menunjukkan sikap keberpihakan dan tidak melakukan imparsial dalam persidangan Nadiem Makarim.

"Misalnya dalam saksi Fiona dan saksi Andre yang menguntungkan buat terdakwa, seakan-akan dipotong-potong terus keterangannya, seakan-akan diabaikan. Tapi saksi-saksi yang dianggap memberatkan malah digali sedemikian rupa," jelasnya.

Ia berharap Komisi Yudisial dapat merespon laporan yang dilayangkannya dengan baik. (aha/cmi)

Berita Terkait

1
2 Selanjutnya

Topik Terkait

Saksikan Juga

06:59
05:06
06:58
06:06
08:26
04:17

Viral