news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Anwar Makarim..
Sumber :
  • tvOnenews.com/Julio Trisaputra

PN Jakarta Pusat Hormati Pengaduan Dua Advokat Nadiem ke Peradi, Juru Bicara: Itu Hak Setiap Warga Negara

PN Jakpus menghormati pengaduan dua advokat terdakwa Nadiem Makarim, yakni Dodi Abdul Kadir dan Ari Yusuf Amir ke Peradi.
Selasa, 7 Juli 2026 - 13:26 WIB
Reporter:
Editor :

Jakarta, tvOnenews.com - Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) menghormati pengaduan dua advokat terdakwa Nadiem Makarim, yakni Dodi Abdul Kadir dan Ari Yusuf Amir ke Dewan Kehormatan Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi).

Menurut Juru Bicara PN Jakpus Muhammad Firman Akbar, pelaporan tersebut merupakan hak setiap warga negara dan lembaga masyarakat sesuai ketentuan yang berlaku.

"Dugaan pelanggaran Kode Etik Advokat sepenuhnya merupakan kewenangan dewan kehormatan organisasi advokat untuk memeriksa dan memutusnya," katanya, Selasa (7/7/2026). 

Oleh karena itu, sambung dia, PN Jakpus tidak berada dalam posisi untuk menilai, menanggapi atau memberikan pendapat atas materi pengaduan tersebut.

Soal permintaan agar dilakukan pencabutan izin atau penjatuhan sanksi terhadap advokat, Firman mengatakan kewenangan itu juga berada pada dewan kehormatan organisasi advokat sesuai ketentuan yang berlaku.

Dia menegaskan hal itu bukanlah merupakan kewenangan pengadilan.

Dia menyebut kewenangan hakim ketua menjaga tata tertib dalam ruang sidang hanya berlaku selama persidangan berlangsung, sedangkan persidangan perkara Nadiem telah selesai dengan diucapkannya putusan.

Firman menekankan ketertiban dan kehormatan persidangan senantiasa dijaga berdasarkan hukum acara yang berlaku.

Segala sesuatu yang terjadi dalam persidangan, kata dia, tercatat pada berita acara persidangan sebagai dokumen resmi.

"PN Jakpus berkomitmen untuk terus menjaga independensi, imparsialitas dan hubungan yang saling menghormati di antara sesama penegak hukum, yaitu hakim, penuntut umum dan advokat dalam kerangka penegakan hukum yang bermartabat," terangnya.

Untuk diketahui, pelaporan advokat Nadiem dilakukan kelompok Jaringan Masyarakat Sipil Anti Korupsi Indonesia (Jamsaki) pada Kamis (2/7/2026).

Laporan dipicu oleh ucapan kedua advokat seusai sidang pembacaan vonis kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook yang menjerat Nadiem di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada PN Jakpus, Selasa (30/6/2026).

Saat itu tim hukum melontarkan pertanyaan "Kenapa mesti buru-buru, Yang Mulia takut ya?" kepada majelis hakim saat mereka meninggalkan ruang sidang.

Menurut Jamsaki, pernyataan tersebut tidak etis dan bertentangan dengan Pasal 269 KUHAP, melecehkan ruang persidangan dan merusak muruah peradilan.

Jamsaki lantas mendesak Peradi untuk menindak tegas dan mencabut izin beracara kedua pengacara itu apabila terbukti melanggar Kode Etik Advokat. (ant/nsi)

 
 

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

14:30
02:19
06:15
00:53
03:05
12:19

Viral