- ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha/agr
Wakil Ketua KPK Sebut Kasus Febrie Adriansyah Tidak Bisa Dialihkan Sembarangan
Jakarta, tvOnenews.com - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johanis Tanak menyebut bahwa mengambil alih kasus yang menjerat mantan Jampidsus Febrie Adriansyah tidak bisa sembarangan.
Menurutnya, KPK memang diberikan dasar hukum dalam mengambil alih kasus tersebut. Namun tetap ada persyaratan yang harus di penuhi, khusunya dalam UU KPK.
"Menurut UU No. 30 Tahun 2002 tentang KPK yang diubah dengan UU No. 19 Tahun 2019, mengatur salah satu tugas KPK adalah melakukan Koordinasi dan Supervisi penangan perkara yang sedang ditangani oleh Penyidik," katanya, Rabu (15/7/2026).
"Tetapi tugas tersebut dilakukan bila telah memenuhi syarat yang ditentukan dalam UU KPK tersebut. KPK tidak bisa mengambil alih seperti memungut barang di jalan," sambungnya.
Meski begitu, ia bersependapat bahwa penanganan dalam kasus yang menjerat Febrie dari Polri ke Kejaksaan Agung harus dilaksanakan sesuai Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
"Kalau kita mau konsisten dan konsekuaen menegakkan hukum pidana, maka penanganan perkara tindak pidana, termasuk tindak pidana korupsi harus dilaksanakan sesuai KUHAP," ujarnya.
Sebelumnya, KPK melalui juru bicara Budi Prasetyo mengatakan, bahwa pihaknya saat ini masih melakukan pemantauan terhadap proses pengungkapan perkara yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).
Diketahui, dalam kasus Febrie, Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Mabes Polri telah melimpahkan kasus ke Kejagung.
"Kita kan pantau dulu saja yang perkembangannya kemarin, dari Kepolisian melimpahkan ke Kejaksaan Agung, kita sama-sama menghormati proses-proses yang berjalan," katanya, Selasa (14/7/2026).
Budi mengungkapkan, bahwa KPK saat ini diberikan kesempatan untuk mendiskusikan soal koordinasi dan supervisi terhadap perkara tersebut. Sehingga saat ini KPK masih terus melakukan pemantauan perkembangan perkara.
"Kita hormati prosesnya, ini kan masih berjalan di Kejaksaan Agung, dan kepolisian juga mendukung penuh proses tersebut, karena ini juga pelimpahan dari kawan-kawan di Kortastipidkor dan juga Polda," ungkapnya. (aha/cmi)