news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Ilustrasi Mahkamah Konstitusi.
Sumber :
  • Dok. MK

Pasal Penghinaan Pemerintah di KUHP Baru Dihapus, MK Bocorkan Penyebab Utamanya

Baru-baru in MK menyatakan Pasal 240 dan Penjelasannya serta Pasal 241 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) inkonstitusional.
Jumat, 28 Agustus 2026 - 18:05 WIB
Reporter:
Editor :

Jakarta, tvOnenews.com - Baru-baru ini Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan Pasal 240 dan Penjelasannya serta Pasal 241 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) inkonstitusional.

Kedua pasal itu berkaitan dengan pidana bagi pihak yang menghina pemerintah atau lembaga negara.

Dalam satu pertimbangannya, MK menegaskan pemerintah dan lembaga negara harus terbuka terhadap pengawasan, kritik, dan pendapat masyarakat sebagai konsekuensi prinsip kedaulatan rakyat.

Bahakn MK menekankan lembaga negara tidak dapat diposisikan sebagai objek delik penghinaan.

"Padahal dalam batas penalaran yang wajar, semua lembaga termasuk lembaga negara adalah subjek hukum yang tidak memiliki rasa, baik rasa dipuji, rasa dicela, maupun rasa dihina," ucap Hakim Konstitusi Adies Kadir saat membaca pertimbangan putusan nomor 282/PUU-XXIII/2025 di Gedung MK, Jakarta, Senin (28/08/2026).

"Dalam hal ini bilamana hendak diletakkan dalam dasar argumentasi menjaga marwah atau martabat lembaga termasuk lembaga negara, individu yang berada dalam lembaga negara dimaksud itulah yang harus menjaga marwah atau martabat dimaksud," lanjutnya.

Adapun proses menjaga marwah atau martabat antara lain melaksanakan tugas dan fungsi masing-masing lembaga sesuai dengan tujuan pembentukannya.

MK juga menyatakan jaminan atas hak menyatakan pikiran dan sikap sesuai dengan hati nurani dan mengeluarkan pendapat sebagai hak yang harus dijaga dan dilindungi sebagaimana yang dijamin dalam Undang-Undang Dasar 1945

"Tanpa jaminan tersebut, pemenuhan hak-hak asasi termasuk hak kebebasan sipil lainnya menjadi terancam dan akan kehilangan maknanya dalam pengertian yang sesungguhnya," tutur Adies.

Kemudian, MK menilai Pasal 240 dan Pasal 241 masih berpotensi mereduksi hak konstitusional warga negara untuk menyampaikan pikiran dan pendapat.

Istilah “menghina” dalam Pasal 240 dinilai dapat membuka ruang interpretasi subjektif dalam penegakan hukum.

Kondisi tersebut, menurut MK, berpotensi menimbulkan kriminalisasi terhadap kritik, evaluasi, dan pendapat yang sah serta menimbulkan efek takut (chilling effect), yakni kondisi ketika seseorang enggan menyampaikan pendapat karena khawatir menghadapi konsekuensi hukum.

Atas pertimbangan tersebut, MK menyatakan Pasal 240 beserta Penjelasan Pasal 240 dan Pasal 241 UU Nomor 1 Tahun 2023 bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Berita Terkait

1
2 Selanjutnya

Topik Terkait

Saksikan Juga

03:06
07:17
05:09
04:35
01:19
01:25

Viral