- Antara-Hafidz Mubarak A
Syarat Status Bencana Nasional Diubah MK, Mahkamah Konstitusi: Cukup 3 Indikator
Dalam permohonan yang diajukan ke MK, disebutkan bencana tersebut telah mengakibatkan 1.016 orang meninggal dunia dan sekitar 850 ribu orang mengungsi per 15 Desember 2025.
Para Pemohon juga menyebut usulan agar bencana banjir dan longsor di Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat ditetapkan sebagai bencana nasional hampir disampaikan seluruh fraksi di DPR, termasuk sejumlah kepala daerah.
Sejumlah kepala daerah di wilayah terdampak bahkan disebut mengaku tidak lagi memiliki kemampuan untuk mengatasi dampak bencana di daerah masing-masing.
Namun, pemerintah tidak menetapkan bencana tersebut sebagai bencana nasional dan menggunakan istilah “prioritas nasional” dalam penanganannya.
Penggunaan istilah tersebut turut menjadi bagian dari latar belakang permohonan.
Para Pemohon berpendapat dalam penanggulangan bencana tidak dikenal istilah “prioritas nasional”, karena Pasal 7 UU 24/2007 hanya mengatur penetapan status bencana nasional dan daerah.
Dalam pandangan para Pemohon, istilah “prioritas nasional” lebih menyerupai terminologi proyek pembangunan dan tidak secara langsung menjawab persoalan status korban bencana.
Para Pemohon menilai persoalan tersebut menjadi semakin penting ketika jumlah korban meninggal telah mencapai lebih dari seribu orang dan jumlah pengungsi mencapai ratusan ribu orang.
Dalil tersebut menjadi bagian dari konteks permohonan yang kemudian diperiksa MK dalam pengujian Pasal 7 ayat (2) dan ayat (3) UU 24/2007.
Pasal yang Diuji
Sebelum dimaknai ulang oleh MK, Pasal 7 ayat (2) UU 24/2007 mengatur lima indikator penetapan status dan tingkat bencana nasional dan daerah.
Pasal tersebut berbunyi:
“Penetapan status dan tingkat bencana nasional dan daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c memuat indikator yang meliputi: a. jumlah korban; b. kerugian harta benda; c. kerusakan prasarana dan sarana; d. cakupan luas wilayah yang terkena bencana; dan e. dampak sosial ekonomi yang ditimbulkan.”
Sementara Pasal 7 ayat (3) mengatur:
“Ketentuan lebih lanjut mengenai penetapan status dan tingkatan bencana sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan peraturan presiden.”
Persoalan utama yang diuji para Pemohon adalah tidak adanya parameter yang lebih terukur mengenai kapan suatu bencana harus ditetapkan sebagai bencana nasional atau daerah.
Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menjelaskan alasan MK mengubah penerapan lima indikator tersebut.