- Antara-Hafidz Mubarak A
Syarat Status Bencana Nasional Diubah MK, Mahkamah Konstitusi: Cukup 3 Indikator
Ketentuan dalam bab tersebut antara lain mengatur pemerintah dan pemerintah daerah sebagai penanggung jawab penyelenggaraan penanggulangan bencana, kewenangan menetapkan suatu bencana pada tingkat nasional atau daerah, serta indikator yang harus dipenuhi untuk menetapkan status tersebut.
Mahkamah tidak sembarangan menentukan angka tiga sebagai batas minimal indikator.
Enny mengatakan pilihan tiga indikator didasarkan pada pertimbangan bahwa penerapan lima indikator secara kumulatif berpotensi menghambat dan memperlambat penentuan dini serta penanganan bencana.
Kondisi tersebut dikhawatirkan membuat pelaksanaan tanggap darurat tidak tertangani secara optimal.
Selain itu, pilihan tiga indikator dimaksudkan untuk mendorong pemerintah pusat meningkatkan tanggung jawab serta menjadi lebih responsif dalam penanggulangan bencana di daerah.
Dengan demikian, standar baru tersebut tidak berarti pemerintah bebas menetapkan status bencana nasional hanya berdasarkan satu indikator.
Minimal tiga indikator harus terpenuhi dan jumlah korban wajib menjadi salah satunya.
Jika Tak Penuhi Syarat, Otomatis Bencana Daerah
Putusan MK juga memberikan konsekuensi yang jelas terhadap bencana yang tidak memenuhi standar bencana nasional.
Enny menegaskan, apabila suatu bencana tidak memenuhi indikator bencana nasional sebagaimana dimaknai dalam putusan tersebut, maka statusnya menjadi bencana daerah.
“Dengan demikian, jika suatu bencana tidak memenuhi indikator bencana nasional sebagaimana dimaksud dalam putusan a quo, maka dengan sendirinya bencana tersebut merupakan bencana daerah,” beber Enny.
Ketentuan tersebut memberikan batas yang lebih tegas antara penetapan status bencana nasional dan daerah.
Meski mengabulkan sebagian permohonan, MK tidak mengabulkan seluruh permintaan para Pemohon.
Mahkamah tetap mempertahankan ketentuan Pasal 7 ayat (3) UU 24/2007 yang mengatur bahwa ketentuan lebih lanjut mengenai penetapan status dan tingkatan bencana diatur dengan peraturan presiden.
MK juga tidak mengabulkan permohonan terkait Pasal 84 UU 24/2007 mengenai kewajiban pembentukan peraturan pelaksana.
Dalam perkara tersebut, Pemerintah sebelumnya berpendapat para Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum karena kerugian yang didalilkan dinilai tidak secara langsung disebabkan keberlakuan norma yang diuji.
Pemerintah juga berpandangan sistem penanggulangan bencana tetap berjalan melalui regulasi dan tindakan pemerintah di lapangan.
Namun, pada akhirnya MK memberikan pemaknaan konstitusional baru terhadap Pasal 7 ayat (2).