news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Ilustrasi Mahkamah Konstitusi: Fraksi PKB Minta Abaikan Putusan MK Sistem Pemilu Proporsional Tertutup.
Sumber :
  • Antara-Hafidz Mubarak A

Syarat Status Bencana Nasional Diubah MK, Mahkamah Konstitusi: Cukup 3 Indikator

Mahkamah Konstitusi (MK) mengubah standar penetapan atau syarat status dan tingkat bencana nasional dan daerah. Perubahan tersebut diputuskan MK melalui Putusan
Jumat, 28 Agustus 2026 - 19:24 WIB
Reporter:
Editor :

Menurut Enny, kelima indikator yang diatur dalam Pasal 7 ayat (2) UU 24/2007 merupakan salah satu bentuk perlindungan hukum terhadap hak hidup warga negara.

Peristiwa luar biasa atau extra ordinary dapat ditetapkan sebagai bencana. 

Setelah penetapan dilakukan, negara melalui pemerintah pusat maupun pemerintah daerah dapat melakukan tindakan penanganan secara cepat dan tepat sesuai tuntutan keadaan.

Namun, Mahkamah menemukan kelima indikator tersebut secara konseptual saling berkelindan. Satu indikator dapat memengaruhi ataupun dipengaruhi indikator lainnya.

Salah satu contohnya adalah indikator dampak sosial ekonomi yang ditimbulkan.

Indikator tersebut dinilai beririsan bahkan tumpang tindih dengan jumlah korban, kerugian harta benda, serta kerusakan sarana dan prasarana.

Dengan demikian, ketika jumlah korban, kerugian harta benda, serta kerusakan prasarana dan sarana telah menunjukkan level tinggi, dampak sosial ekonomi juga akan tinggi tanpa harus selalu dihitung sebagai indikator tersendiri.

Mahkamah juga menyoroti persoalan yang muncul apabila penanganan bencana harus menunggu kepastian status, apakah suatu bencana merupakan bencana nasional atau bencana daerah.

Menurut MK, kepastian status memiliki dampak signifikan terhadap proses penanganan dan penanggulangan bencana.

Situasi tersebut membutuhkan bantuan dan penanganan secara tepat dan cepat, khususnya untuk menyelamatkan korban jiwa, harta benda, serta dampak lain akibat bencana.

Kepastian status yang cepat dan tepat diperlukan agar jumlah korban jiwa dan kerugian harta benda tidak semakin bertambah.

MK menilai penerapan lima indikator secara kumulatif selama ini justru berpotensi membuat ketentuan Pasal 7 ayat (2) sulit terpenuhi dalam kondisi bencana yang secara faktual terjadi di suatu daerah.

Dengan kata lain, standar yang terlalu kumulatif berpotensi menghambat penentuan status bencana secara dini dan memperlambat penanganan pada fase tanggap darurat.

MK juga menekankan tujuan utama penetapan status bencana nasional maupun daerah.

Penetapan tersebut pada dasarnya bertujuan membuka pintu atau memberikan ruang bagi keterlibatan pemerintah pusat dalam penanganan bencana.

Karena itu, indikator penetapan status tidak semestinya justru menjadi hambatan ketika negara membutuhkan respons cepat untuk menangani bencana.

Enny menjelaskan, Pasal 7 UU 24/2007 merupakan bagian dari Bab III mengenai Tanggung Jawab dan Wewenang.

Berita Terkait

1 2
3
4 5 Selanjutnya

Topik Terkait

Saksikan Juga

03:06
07:17
05:09
04:35
01:19
01:25

Viral