- ANTARA
9 Bantuan Pemerintah untuk Masyarakat hingga Akhir 2026: BSU Rp900 Ribu, Beras 30 Kg, hingga Diskon Nataru
Bantuan ini tidak otomatis diberikan kepada seluruh masyarakat. Penetapan penerima mengacu pada data sasaran dan ketentuan program yang ditetapkan pemerintah.
3. Diskon Natal dan Tahun Baru (Nataru)
Diskon Nataru juga masuk dalam rangkaian insentif yang disiapkan pemerintah menjelang libur akhir tahun.
Program ini diharapkan dapat mendukung aktivitas masyarakat selama periode Natal 2026 dan Tahun Baru 2027 sekaligus mendorong kegiatan ekonomi. Meski begitu, rincian mengenai jenis diskon, sektor yang terlibat, besaran potongan harga, dan periode pelaksanaannya belum dijelaskan secara terperinci dalam keterangan yang tersedia.
Masyarakat disarankan menunggu pengumuman dari kementerian atau lembaga terkait sebelum mengandalkan diskon tertentu untuk merencanakan perjalanan maupun pengeluaran akhir tahun.
4. Program Pembukaan Rekening Bank
Selain bantuan beras dan BSU, pemerintah menyiapkan program pembukaan rekening bank bagi warga negara Indonesia berusia di atas 17 tahun.
Program ini difokuskan kepada masyarakat yang berada dalam kelompok desil 1 hingga desil 4. Pemerintah masih melakukan pencocokan data lintas kementerian dan lembaga untuk menentukan sasaran penerima secara lebih tepat.
Perlu dipahami bahwa pembukaan rekening bank bukan berarti pemerintah otomatis memberikan uang tunai kepada setiap orang yang memiliki rekening. Program ini perlu dibedakan dari bantuan sosial karena bentuk manfaat dan mekanisme pelaksanaannya tidak sama.
Informasi mengenai tata cara pembukaan rekening, sasaran akhir penerima, dan ketentuan lainnya perlu menunggu penjelasan resmi dari pemerintah.
Program Pemerintah yang Disiapkan Berlanjut pada 2027
Selain bantuan yang direncanakan untuk akhir 2026, pemerintah juga menyiapkan sejumlah kebijakan untuk mendukung pekerja, masyarakat berpenghasilan tetap, serta sektor usaha pada 2027.
Program-program berikut tidak seluruhnya berupa bantuan tunai langsung.
5. Perluasan Insentif PPh Pasal 21
Pemerintah menyiapkan perluasan insentif Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 bagi pekerja dengan penghasilan di bawah Rp10 juta per bulan. Kebijakan ini direncanakan berlaku pada 2027 dan diperluas ke seluruh sektor.
Program tersebut diproyeksikan menyasar sekitar 7,5 juta pekerja. Pemerintah juga membahas penyesuaian Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP).
Kebijakan ini perlu dibedakan dari bantuan tunai karena manfaatnya berkaitan dengan pajak penghasilan pekerja. Ketentuan teknis dan penerapannya perlu merujuk pada aturan resmi yang diterbitkan pemerintah.