- tvOnenews.com/Rizki Amana
Sestama BNPB Ungkap Isi Dua Tas Besar yang Diserahkan ke KPK Terkait Dugaan Korupsi Dana Bencana
Jakarta, tvOnenews.com — Sekretaris Utama (Sestama) BNPB Rustian rampung menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK pada Selasa (27/10/2026) sore.
Rustian diperiksa KPK berkaitan dengan dugaan korupsi dana siap pakai (DSP) kebencanaan di BNPB yang tengah dilakukan pengusutan oleh KPK.
Rustian yang tampak mengenakan kemeja putih menjalani pemeriksaan sejak pukul 10.00 WIB hingga pukul 17.00 WIB.
Saat tiba, Rustian tampak membawa dua tas besar sebelum memasuki ruang pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK.
Rustian menagatakan jika dirinya hanya menyerahkan sejumlah dokumen kepada penyidik KPK.
"(Nyerahin uang) engga. Itu cuma dokumen, ya dokumen," kata Rustian usai diperiksa KPK, Selasa (27/10/2026).
- tvOnenews.com/Rizki Amana
Adapun saksi yang diperiksa pada hari ini diantaranya yakni Tenaga Ahli BNPB Denny Herman; Tenaga Ahli BNPB sekaligus Purnawirawan TNI Agus Marsanto; Tenaga Ahli BNPB Jahidin Cilo; Kepala Biro Perencanaan BNPB Andria Yuferrizal; Kepala Biro SDM BNPB Yahya Djunaid; Kepala Biro Keuangan BNPB Pambudi Suroyo Jati; dan ASN di BNPB Firman Hairu Yusup.
Adapun KPK telah menetapkan lima orang tersangka dalam dugaan korupsi ini, berikut ini:
1. Tenaga Ahli Kepala BNPB sekaligus adik dari Eks Kepala BNPB Bima Setiawan
2. Tenaga Ahli Kepala BNPB Richard Erlangga
3. Kepala sekaligus PPK pada Subdirektorat Pengelolaan Bantuan dan Dana Kedaruratan BNPB Gabriel Purwaka Sigit
4. Syifa selaku pihak swasta
5. Gerry selaku pihak swasta.
- Antara
Atas perbuatannya, KPK menjerat Bima Setiawan dengan Pasal 12 huruf i Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 (UU Tipikor), serta menerapkan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b dan Pasal 12 huruf i UU Tipikor terhadap Richard Erlangga.
Adapun terhadap Gery Prasetiawan selaku penerima, penyidik mengenakan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b dan Pasal 12 B UU Tipikor.
Sedangkan Syifa Nrika Ghifarian dan Gery Prasetiawan selaku pihak pemberi suap melanggar Pasal 605 ayat (1) huruf a atau Pasal 605 ayat (1) huruf b atau Pasal 606 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).