- ANTARA FOTO/Galih Pradipta
Di Mana Saja Lokasi Kamera ETLE Operasi Patuh 2026 di Jakarta? Cek Daftar Titik yang Rawan Razia
- Simpang Pancoran
- Simpang CSW
3. Jakarta Barat
Berikut beberapa titik di Jakarta Barat yang tercantum dalam daftar lokasi kamera ETLE:
- Simpang Tomang
- Simpang Slipi
- Simpang Grogol
- Jalan Daan Mogot
4. Jakarta Timur
Di Jakarta Timur, sejumlah titik yang disebut dalam daftar lokasi kamera ETLE antara lain:
- Simpang Halim Lama
- Simpang Rawamangun
- Simpang Cempaka Putih
- Simpang Pramuka
5. Jakarta Utara
Adapun beberapa titik lokasi kamera ETLE yang tercantum untuk Jakarta Utara adalah:
- Simpang Plumpang
- Jalan Yos Sudarso
- Jalan Danau Sunter
Lokasi ETLE Lain yang Perlu Diperhatikan
Selain persimpangan dan ruas jalan utama, informasi yang menjadi rujukan artikel ini juga menyebut beberapa lokasi strategis yang dilengkapi kamera pengawas lalu lintas.
Lokasi tersebut meliputi:
- Jembatan Penyeberangan Orang (JPO) MRT Bundaran Senayan, kawasan Ratu Plaza
- JPO MRT Polda, kawasan Semanggi dan Hotel Sultan
- Jalan layang atau flyover di koridor Thamrin menuju Sudirman
Kendati demikian, lokasi tersebut belum dapat dipastikan sebagai titik kamera ETLE aktif saat ini. Pengendara sebaiknya tidak menjadikan daftar ini sebagai satu-satunya acuan untuk mengetahui lokasi penindakan elektronik.
Perlu dipahami pula bahwa kamera ETLE tidak selalu beroperasi dengan cakupan dan fungsi yang sama. Jenis perangkat, arah pengawasan, serta pelanggaran yang dapat terdeteksi bergantung pada sistem yang digunakan dan pengaturan di lokasi masing-masing.
Apa Saja Pelanggaran yang Disasar Operasi Patuh 2026?
Dalam Operasi Patuh 2026, kepolisian memprioritaskan penertiban pelanggaran yang dapat membahayakan keselamatan pengguna jalan. Korlantas Polri juga menekankan pentingnya edukasi keselamatan dan penegakan hukum yang dilakukan secara profesional.
Berikut sejumlah pelanggaran yang perlu dihindari pengendara.
- Tidak menggunakan helm SNI. Pengendara dan penumpang sepeda motor wajib menggunakan helm sesuai standar yang berlaku.
- Tidak mengenakan sabuk keselamatan. Pengemudi mobil dan penumpang di samping pengemudi wajib memakai sabuk pengaman sesuai ketentuan.
- Menggunakan ponsel saat berkendara. Aktivitas yang mengganggu konsentrasi dapat meningkatkan risiko kecelakaan.
- Melanggar rambu dan marka jalan. Pengendara harus mengikuti perintah dan larangan yang berlaku.
- Menerobos lampu merah. Setiap pengguna jalan wajib mematuhi isyarat alat pemberi isyarat lalu lintas.