Kendaraan melintas di dekat mural bertema Omnibus Law di Jalan Ciledug Raya, Jakarta, Jumat (30/10/2020).
Sumber :
  • ANTARA

Mengenal "Omnibus Law" dan Dampak Penerapannya

Minggu, 28 November 2021 - 11:14 WIB

Jakarta - Pembacaan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 91/PUU-XVIII/2020 pada Kamis (25/11/2021) yang menyatakan pembentukan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja bertentangan dengan UUD 1945 membuat pembahasan seputar omnibus law menarik kembali untuk diangkat.

Pembentukan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dengan metode omnibus law yang dinyatakan inkonstitusional itu menghadirkan kembali pertanyaan seputar pengertian, sejarah, penerapan, dan dampak diterapkannya omnibus law.

Terkait pengertian omnibus law, Praktisi Hukum Sean Matthew mengatakan kata “omnibus” berarti banyak hal yang dijadikan satu. Kemudian, ketika dilekatkan dengan kata “law”, pengertiannya menjadi suatu peraturan undang-undang yang mengatur banyak hal.

Berdasarkan jurnal kajian Dewan Mahasiswa Justicia Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada berjudul “Mengupas Ommnibus Law Bikin Ga(k)law”, merujuk pada Black’s Law Dictionary Eleventh Edition, omnibus law merupakan penyelesaian berbagai pengaturan kebijakan tertentu yang tercantum dalam beberapa undang-undang ke dalam satu undang-undang payung.

Selanjutnya terkait sejarah, diketahui omnibus law bermuara pada negara dengan sistem hukum Anglo-Saxon (Common Law System), seperti Amerika Serikat, Kanada, Inggris, Australia, dan Singapura. Sistem hukum tersebut mendasarkan diri pada putusan pengadilan sebagai sumber hukumnya.

Secara spesifik, Amerika Serikat menjadi pencetak sejarah pemberlakuan omnibus law pada tahun 1888 yang dilatarbelakangi keberadaan perjanjian privat terkait pemisahan dua rel kereta api.

Cara kerja penerapan omnibus law

Berita Terkait :
1
2 3 4 5 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:58
05:09
02:18
09:09
06:21
05:05
Viral