news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Ilustrasi pengemudi ojek online..
Sumber :
  • Antara

Dari Ride Hailing ke Ekosistem UMKM: Jalan Baru Pertumbuhan Platform Digital

Kebijakan baru bagi pengemudi ojol mendorong platform digital mengubah strategi bisnis dari komisi perjalanan menuju ekosistem UMKM yang lebih luas.
Senin, 21 September 2026 - 19:22 WIB
Reporter:
Editor :

Jakarta, tvOnenews.com - Industri transportasi berbasis aplikasi Indonesia sedang memasuki titik balik. Pada fase awal pertumbuhannya, perusahaan platform mengejar perluasan pasar melalui pertumbuhan jumlah pengguna, peningkatan frekuensi transaksi, ekspansi wilayah, serta perekrutan pengemudi dan merchant sebanyak mungkin. Ukuran keberhasilan utamanya adalah gross merchandise value atau GMV, jumlah transaksi, pangsa pasar, dan pertumbuhan pengguna aktif.

Fase tersebut mulai berubah. Platform tidak lagi hanya dituntut tumbuh cepat, tetapi juga harus membuktikan bahwa model bisnisnya menguntungkan, berkelanjutan, dan mampu menjaga keseimbangan kepentingan konsumen, pengemudi, merchant, investor, serta pemerintah.

Perubahan tersebut terlihat pada strategi dua pemain utama kawasan. GoTo melaporkan adjusted EBITDA grup sebesar Rp427 miliar pada kuartal II 2025 dan untuk pertama kalinya mencatat laba operasional positif sebesar Rp21 miliar. Grab, di sisi lain, membukukan laba bersih setahun penuh pertamanya pada 2025. Capaian ini menunjukkan bahwa perusahaan platform telah bergerak dari strategi pertumbuhan berbasis subsidi menuju disiplin biaya, monetisasi ekosistem, dan profitabilitas.

Namun, ketika jalur menuju profitabilitas mulai terlihat, pemerintah mengumumkan dua arah kebijakan yang berpotensi mengubah kembali perhitungan bisnis platform: penyesuaian skema pembagian pendapatan pengemudi dan pengakuan pengemudi ojol roda dua sebagai pelaku usaha mikro.

Kedua kebijakan tersebut sering dibaca secara terpisah. Padahal, dari perspektif platform, keduanya merupakan satu rangkaian perubahan struktural. Yang sedang berubah bukan hanya persentase pembagian tarif, tetapi dasar hubungan ekonomi antara aplikator dan jutaan mitra pengemudinya.

Dua Kebijakan yang Mengubah Permainan

Sebelumnya, ketentuan biaya sewa penggunaan aplikasi memungkinkan platform mengambil potongan maksimal 20 persen dari tarif perjalanan, sehingga pengemudi menerima sedikitnya sekitar 80 persen. Ketentuan tersebut berakar pada pedoman Kementerian Perhubungan mengenai biaya jasa penggunaan sepeda motor berbasis aplikasi, termasuk perubahan melalui Keputusan Menteri Perhubungan KP 1001 Tahun 2022.

Pada 1 Juli 2026, Kementerian UMKM mengumumkan arah baru: pengemudi roda dua diperlakukan sebagai pengusaha mikro transportasi online dan porsi pendapatan pengemudi dinaikkan menjadi 92 persen dari tarif perjalanan.11 Dengan skema tersebut, porsi platform turun menjadi maksimal 8 persen. Pemerintah juga menyatakan pengemudi akan memperoleh akses terhadap program pemberdayaan, termasuk Kredit Usaha Rakyat atau KUR.

Berita Terkait

1
2 3 4 5 6 7 Selanjutnya

Topik Terkait

Saksikan Juga

02:02
01:31
05:08
11:48
01:46
08:42

Viral