news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

KPK Periksa PLT Walikota Madiun dalam Kasus Dugaan Korupsi Dana CSR

Selasa, 12 Mei 2026 - 08:50 WIB
Reporter:

Jakarta, tvOnenews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Pelaksana Tugas Wali Kota Madiun terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi dana corporate social responsibility (CSR) di lingkungan Pemerintah Kota Madiun.

Pemeriksaan dilakukan untuk mendalami proses perencanaan dan permintaan dana CSR yang diduga dilakukan oleh Wali Kota Madiun nonaktif Maidi kepada sejumlah pihak swasta.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan penyidik mendalami pengetahuan saksi terkait mekanisme permintaan dana CSR dan keterlibatan sejumlah dinas dalam proses tersebut. 

Dalam pemeriksaan yang sama, KPK juga memanggil saksi dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) serta dinas lain di lingkungan Pemerintah Kota Madiun.

Penyidik menelusuri dugaan adanya unsur pemerasan dalam pengumpulan dana CSR tersebut. KPK menduga pihak swasta yang tidak memenuhi permintaan dana CSR mengalami hambatan dalam memperoleh izin proyek dari pemerintah daerah.

Selain itu, penyidik juga mendalami dugaan aliran dana yang diterima sejumlah dinas dari pihak swasta. Dana tersebut diduga digunakan untuk kepentingan Wali Kota Madiun nonaktif.

KPK menyebut pemeriksaan terhadap sejumlah pejabat daerah dan aparatur dinas dilakukan untuk mengungkap keterkaitan antara permintaan dana CSR dengan proses penerbitan izin proyek di Kota Madiun. 

Dugaan praktik tersebut dinilai berpotensi merugikan iklim investasi dan pelayanan publik di daerah.

Kasus ini merupakan pengembangan penyidikan dugaan korupsi yang menyeret pejabat Pemerintah Kota Madiun. Hingga kini, KPK masih terus mengumpulkan alat bukti dan mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain, baik dari unsur pemerintahan maupun swasta.

Penyidik juga membuka kemungkinan adanya tindak pidana lain terkait pengelolaan dana CSR yang seharusnya digunakan untuk kepentingan sosial masyarakat.

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

05:33
01:05
01:26
02:58
03:04
01:56

Viral