KPI Larang Pendakwah dari Organisasi Terlarang Dilarang Tampil di TV | religiOne

Senin, 22 Maret 2021 - 20:30 WIB

Jakarta, Klik Disini - Pendakwah dari Organisasi Terlarang dilarang tampil di tv Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) melarang lembaga penyiaran, baik televisi maupun radio, menampilkan pendakwah dari organisasi terlarang.

Aturan itu dituangkan dalam Surat Edaran KPI Nomor 2 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Siaran pada Bulan Ramadan. Dalam poin 6 huruf d surat edaran itu, KPI menekankan pendakwah yang ditampilkan harus sesuai standar Majelis Ulama Indonesia (MUI).

Selain itu, KPI menekankan para pendakwah yang diundang harus menjunjung Pancasila. Saksikan live streaming tvOne hanya di Klik Disini

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
06:43
06:09
02:32
04:51
03:03
02:36
Viral