news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Persidangan terdakwa Amsal Sitepu di PN Medan..
Sumber :
  • tim tvOne/Ahmidal Yauzar

Jalan Terjal Amsal Sitepu, Videografer Asal Karo yang Terjerat Kasus Korupsi Dana Desa

Amsal Sitepu, videografer asal Kabupaten Karo, Sumatra Utara dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) 2 tahun penjara dengan denda Rp50 juta karena diduga melakukan
Senin, 30 Maret 2026 - 19:42 WIB
Reporter:
Editor :

Medan, tvOnenews.com - Amsal Sitepu, videografer asal Kabupaten Karo, Sumatra Utara dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) 2 tahun penjara dengan denda Rp50 juta karena diduga melakukan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) proyek pembuatan video profil desa dengan nilai kerugian uang negara Rp202,1 juta.

Kasus korupsi anggaran dana desa tahun 2020-2022 ini menuai sorotan publik lantaran dinilai ada kejanggalan pada proses hukum.

Pada fakta persidangan mendengarkan keterangan saksi yang berlangsung di Pengadilan Negeri Medan, Jumat (06/03/2026) lalu, JPU Kejaksaan Negeri (Kejati) Karo, Reinhard Harve menyatakan, terdakwa telah menyusun rencana anggaran biaya yang sudah di murk up dan tidak melaksanakan kegiatan sesuai rancangan anggaran biaya (R-A-B).

Dalam proyek tersebut amsal mengajukan biaya pembuatan video sebesar Rp30 juta  yang diajukan melalui proposal kepada kepala desa yang dananya masuk dalam pengelolaan dan pembuatan jaringan komunikasi dan informatika lokal desa tahun anggaran 2020 hingga 2022.

Tudingan mark up yang dimaksud yakni keperluan konsep atau ide sebesar Rp2 juta yang dianggarkan Amsal Sitepu melalui CV Promiseland selaku penyedia jasa. Namun dari hasil perhitungan ahli dari Inspektorat Kabupaten Karo, anggaran untuk penyediaan ide, editing, dubbing maupun mikrofon dalam pengajuan anggaran semestinya Rp0.

"Penanganan perkara ini berdasarkan dasar hukum yang kuat, termasuk hasil audit Inspektorat dan regulasi daerah yang berlaku,” kata Reinhard.

Reinhard juga membantah tudingan  kriminalisasi pihak Kejari Karo pada kasus ini karena belum adanya penetapan tersangka dari pihak pemerintah desa. Dirinya memastikan penyidikan akan melakukan pengembakan jika ditemukan fakta baru saat persidangan.

"Belum ada mengarah ke sana, tapi kita akan kembangkan dari fakta-fakta persidangan, kami akan ikutin, muncul di fakta persidangan, kita angkut. Tapi masalahnya belum muncul di fakta persidangan, kami akan tindak, kami tidak mau kriminalisasi, harus bunyi dalam putusan. Belum terbuka tabirnya ini," jelasnya.

Akibat perbuatannya itu, terdakwa Amsal Sitepu dijerat pasal 2 juncto pasal 18, subsider pasal 3 juncto pasal 18 undang undang nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Berita Terkait

1
2 Selanjutnya

Topik Terkait

Saksikan Juga

00:52
05:26
04:52
09:49
01:22
08:38

Viral