- Tim tvOne - Sri Cahyani Putri
Terhimpit Ekonomi, Pria Asal Sleman Beli Printer Untuk Cetak Uang Palsu, Dipakai Belanja Rokok dan Mie Instan
Sleman, tvOnenews.com - Himpitan ekonomi mendorong seorang pria asal Kabupaten Sleman nekat memproduksi uang palsu menggunakan printer yang dibelinya sendiri.
Uang palsu tersebut kemudian digunakan untuk berbelanja ke sejumlah warung kelontong di daerah ini.
Kapolsek Tempel, AKP Gunawan Setiabudi menuturkan bahwa tindak pidana ini terjadi di warung kelontong milik IY (57), Dusun Rebobong Kidul, Kalurahan Mororejo, Kapanewon Tempel pada Jumat (3/7/2026) sekitar pukul 11.30 WIB. Sementara, pelaku diketahui inisial JPU (34) warga Ngaglik.
Dari pemeriksaan awal, pelaku nekat memalsukan uang karena mengalami kesulitan ekonomi. Karena faktor tersebut, pelaku kemudian membeli printer merek HP M177FW warna hitam secara online seharga Rp2.200.000. Pada 4 Juni 2026, printer yang dipesan oleh pelaku akhirnya datang.
Berbekal alat tersebut, pelaku mulai melakukan pembuatan uang rupiah palsu tersebut. Aksi tersebut dilakukan seorang diri.
"Pelaku membuat uang palsu dengan cara uang rupiah asli pecahan Rp50.000 dan Rp100.000, difotokopi menggunakan kertas buram dan dipotong-potong kemudian disatukan menggunakan lem kertas," terang Gunawan saat rilis kasus di Mapolsek Tempel, Rabu (15/7/2026).
Setelah beberapa kali percobaan dan dirasa uang palsu presisi, lanjut Gunawan, pelaku lalu mengedarkan ke warung-warung kelontong di wilayah Sleman dengan cara membeli barang seperti rokok dan mie instan dengan menggunakan uang palsu tersebut dan meminta uang kembalian.
Aksi tersebut berlanjut pada 3 Juli 2026. Pelaku JPU pergi dari rumahnya ke arah Tempel dengan maksud dan tujuan mengedarkan uang rupiah palsu buatannya ke warung-warung kelontong.
Sekitar pukul 11.30 WIB, pelaku JPU dengan mengendarai sepeda motor Honda Beat miliknya tiba di sebuah warung kelontong milik korban IY.
Disitu, pelaku membeli sebungkus rokok merek 76 kretek isi 12 dan membayarnya menggunakan uang palsu pecahan Rp50.000 yang sudah disiapkan. Sementara, harga rokok tersebut sebesar Rp18.000
"Dari pembelian rokok itu, pelaku mendapatkan uang kembalian sebesar Rp32.000 dengan uang rupiah asli. Setelah itu, pelaku pergi untuk mencari warung-warung kelontong lainnya," ucap Gunawan.
Adapun, tindak pidana peredaran uang palsu terbongkar setelah pemilik warung curiga dengan keaslian uang tersebut. Selanjutnya, korban melakukan pengecekan dengan cara dilihat, diraba dan diterawang.