- Tim tvOne - Sri Cahyani Putri
Terhimpit Ekonomi, Pria Asal Sleman Beli Printer Untuk Cetak Uang Palsu, Dipakai Belanja Rokok dan Mie Instan
"Disitu, korban baru menyadari bila uang yang digunakan pelaku untuk membayar rokok ternyata palsu. Selanjutnya, korban melapor ke polisi. Setelah diklarifikasi ke Bank Indonesia Cabang Yogyakarta, uang itu ternyata palsu," ungkap Gunawan.
Atas kejadian tersebut, polisi melakukan penyelidikan. Pada 6 Juli 2026, Unit Reskrim Polsek Tempel berhasil mengamankan pelaku JPU di wilayah Ngaglik.
Kini, pelaku yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan peredaran uang palsu telah ditahan di Rutan Polsek Tempel.
Dalam perkara ini, polisi turut menyita barang bukti di antaranya sebuah printer merek HP M1777FW, sebuah gunting warna oranye, tiga buah lem kertas, sebuah penggaris panjang 30 cm, sebuah pisau cutter, sebuah baju lengan pendek warna hitam, sebuah tas slempang warna hitam, empat bungkus rokok merek 76 kretek dan sebungkus rokok gajah baru.
Selanjutnya, 202 lembar kertas buram bergambar uang pecahan Rp50.000 dan Rp100.000, empat lembar uang palsu pecahan Rp50.000, dua lembar uang palsu pecahan Rp100.000 dan uang rupiah asli sebesar Rp142.000.
Atas perbuatannya, tersangka JPU disangkakan melanggar Pasal 36 ayat 1, ayat 2, ayat 3 Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang Jo Pasal 374 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (scp/buz)