- tvOnenews.com/Rilo Pambudi
BEI Respons FTSE Russell Tunda Index Review Indonesia Maret 2026, Ini Penjelasannya
Namun, FTSE Russell memastikan bahwa beberapa aksi korporasi tetap akan berjalan seperti biasa, antara lain:
-
Penghapusan saham akibat merger, akuisisi, suspensi, kebangkrutan, atau delisting
-
Aksi tanpa penambahan modal seperti stock split, konsolidasi, pembagian saham bonus
-
Spin-off wajib
-
Pembagian dividen reguler dan dividen spesial
Dengan demikian, aktivitas pasar yang bersifat struktural dan korporasi tetap berlangsung, sementara penyesuaian berbasis review indeks ditunda hingga kondisi reformasi dinilai lebih stabil.
BEI: Tidak Berpengaruh ke Country Classification
Jeffrey Hendrik kembali menekankan bahwa FTSE Russell tidak mengaitkan keputusan ini dengan klasifikasi pasar Indonesia. FTSE juga menyampaikan bahwa pengumuman klasifikasi negara ekuitas berikutnya tetap akan dilakukan sesuai jadwal, yakni pada 7 April 2026.
“FTSE tidak menyampaikan kekhawatiran terkait country classification,” ujar Jeffrey menegaskan.
Hal ini menjadi penting karena klasifikasi negara sangat berpengaruh terhadap arus dana investor global. Dengan tidak adanya perubahan status, BEI memastikan bahwa kepercayaan investor terhadap pasar modal Indonesia tetap terjaga.
Sejalan dengan Reformasi Pasar Modal
Penundaan ini terjadi di tengah upaya reformasi pasar modal yang tengah dilakukan BEI bersama OJK dan SRO, terutama terkait peningkatan transparansi kepemilikan saham dan akurasi data free float. Reformasi tersebut bertujuan memperkuat tata kelola pasar, meningkatkan likuiditas, serta menyesuaikan standar Indonesia dengan praktik global.
Sebelumnya, penyedia indeks global lainnya, Morgan Stanley Capital International (MSCI), juga menyampaikan hasil konsultasi terkait penilaian free float saham Indonesia dalam MSCI Global Standard Indexes. MSCI menyoroti masih adanya kekhawatiran investor global terhadap transparansi struktur kepemilikan saham, meski terdapat perbaikan minor pada data free float yang disampaikan BEI.
Kondisi ini menunjukkan bahwa reformasi pasar modal Indonesia masih berada dalam fase transisi, yang membutuhkan konsistensi implementasi agar dapat memenuhi ekspektasi lembaga pemeringkat dan penyedia indeks global.
Dengan adanya penundaan Index Review Indonesia oleh FTSE Russell, BEI menilai langkah tersebut justru memberi ruang bagi Indonesia untuk menyempurnakan reformasi pasar modal sesuai timeline yang telah ditetapkan, sekaligus memastikan bahwa perubahan yang dilakukan dapat diterima oleh investor global secara berkelanjutan. (nsp)