news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Bayar PBB-P2 Lebih Awal, Warga Jakarta Bisa Nikmati Keringanan hingga 10 Persen.
Sumber :
  • Istimewa

Bayar PBB-P2 Lebih Awal, Warga Jakarta Bisa Nikmati Keringanan hingga 10 Persen

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali menghadirkan kebijakan insentif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan atau PBB-P2 tahun 2026. 
Minggu, 3 Mei 2026 - 09:57 WIB
Reporter:
Editor :

Jakarta, tvOnenews.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali menghadirkan kebijakan insentif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan atau PBB-P2 tahun 2026. 

Kebijakan ini diberikan sebagai bentuk dukungan kepada masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan daerah secara lebih ringan, mudah, dan tepat waktu.

Melalui Keputusan Gubernur Nomor 339 Tahun 2026 tentang Kebijakan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan Tahun 2026, Pemprov DKI Jakarta memberlakukan keringanan pokok PBB-P2 bagi wajib pajak. 

Insentif ini diberikan secara otomatis tanpa perlu pengajuan permohonan dari wajib pajak.

Dengan adanya kebijakan tersebut, masyarakat dapat langsung memperoleh potongan saat melakukan pembayaran sesuai periode yang telah ditetapkan. 

Nominal tagihan yang muncul ketika pembayaran akan menyesuaikan dengan besaran keringanan yang berlaku.

Untuk tahun pajak 2026, besaran keringanan PBB-P2 diberikan secara bertahap berdasarkan waktu pembayaran. Wajib pajak yang melakukan pembayaran pada periode 1 April hingga 31 Mei 2026 akan mendapatkan keringanan pokok sebesar 10 persen.

Sementara itu, pembayaran yang dilakukan pada periode 1 Juni hingga 31 Juli 2026 memperoleh keringanan sebesar 7,5 persen. 

Adapun untuk pembayaran pada periode 1 Agustus hingga 30 September 2026, wajib pajak dapat menikmati keringanan sebesar 5 persen.

Skema ini memberikan kesempatan bagi masyarakat untuk memperoleh manfaat lebih besar apabila melakukan pembayaran lebih awal. 

Selain membantu menyelesaikan kewajiban pajak lebih cepat, pembayaran lebih awal juga dapat memberikan keuntungan finansial melalui potongan yang lebih maksimal.

Tidak hanya berlaku untuk tahun pajak berjalan, Pemprov DKI Jakarta juga memberikan keringanan bagi wajib pajak yang masih memiliki tunggakan PBB-P2 tahun pajak 2021 sampai dengan 2025. 

Untuk tunggakan tersebut, diberikan keringanan pokok sebesar 5 persen yang berlaku sepanjang periode pembayaran 1 April hingga 31 Desember 2026.

Wajib pajak juga perlu memperhatikan bahwa nominal yang tercantum pada SPPT PBB-P2 merupakan jumlah sebelum diskon. Karena itu, terdapat kemungkinan perbedaan antara nominal yang tertera pada SPPT dan nominal yang muncul saat pembayaran.

Perbedaan tersebut terjadi karena sistem secara otomatis menghitung dan menyesuaikan tagihan dengan keringanan yang berlaku pada periode pembayaran. 

Dengan demikian, wajib pajak tidak perlu mengajukan permohonan secara terpisah untuk mendapatkan potongan tersebut.

Berita Terkait

1
2 Selanjutnya

Topik Terkait

Saksikan Juga

01:19
00:56
01:17
00:47
01:51
01:23

Viral