news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa..
Sumber :
  • tvOnenews.com/Abdul Gani Siregar

Purbaya Sebut Kenaikan Royalti Tambang Ditunda: Rupanya Ada Perubahan, Pak Bahlil Telepon Saya

Menkeu Purbaya menegaskan pihaknya tengah menyiapkan sumber tambahan pendapatan negara sebagai pengganti potensi penerimaan dari royalti yang tertunda.
Selasa, 12 Mei 2026 - 15:20 WIB
Reporter:
Editor :

Jakarta, tvOnenews.com — Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengungkap, dirinya sempat ditelepon langsung oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia setelah keputusan penundaan kenaikan royalti minerba diumumkan.

Purbaya mengaku sebelumnya telah menyampaikan kepada publik bahwa kenaikan royalti batu bara dan nikel bakal mulai berlaku pada Juni 2026 bersamaan dengan penerapan bea keluar. Namun hanya dalam hitungan jam setelah pernyataan itu disampaikan, arah kebijakan pemerintah berubah.

“Rupanya ada perubahan setelah saya bicara kemarin kan. Itu enggak lama perubahannya setelah saya ngomong, sejam atau dua jam setelah itu ada perubahan,” ujar Purbaya di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, Selasa (12/5/2026).

Menurut Purbaya, Bahlil langsung menghubunginya untuk menyampaikan keputusan terbaru terkait penundaan kebijakan tersebut. Kementerian Keuangan pun memilih mengikuti keputusan Kementerian ESDM.

“Pak Bahlil telepon saya, ya sudah kita ikutin,” ujarnya.

Meski kenaikan royalti belum jadi diterapkan, pemerintah memastikan penerimaan negara tetap akan digenjot melalui skema lain. Purbaya menegaskan pihaknya tengah menyiapkan sumber tambahan pendapatan negara sebagai pengganti potensi penerimaan dari royalti yang tertunda.

“Kita ikutin saja dari Pak Bahlil nanti seperti apa. Tapi akan ada perubahan yang tanpa itu (kenaikan tarif royalti) pun pendapatan kami akan meningkat. Yang penting untuk saya itu,” ujarnya.

Hingga kini, pemerintah belum memastikan sampai kapan penundaan kenaikan tarif royalti komoditas mineral tersebut akan berlangsung. Padahal sebelumnya Kementerian ESDM sudah mulai mematangkan skema kenaikan royalti melalui public hearing yang digelar pada Jumat (8/5/2026).

Dalam rancangan usulan itu, komoditas timah menjadi salah satu sektor yang terkena lonjakan tarif paling besar. Pemerintah mengusulkan tarif royalti timah naik dari sebelumnya 3 persen hingga 10 persen menjadi 5 persen sampai 20 persen, tergantung pada Harga Mineral Acuan (HMA) global.

Berdasarkan skema Kementerian ESDM, tarif royalti 5 persen diberlakukan untuk HMA di bawah US$20 ribu per ton. Tarif kemudian meningkat menjadi 7,5 persen untuk rentang harga US$20 ribu hingga US$30 ribu per ton.

Selanjutnya, tarif royalti diusulkan naik menjadi 10 persen ketika HMA berada di kisaran US$30 ribu hingga US$35 ribu per ton. Kenaikan berlanjut menjadi 12,5 persen pada rentang US$35 ribu hingga US$40 ribu per ton dan 15 persen untuk HMA US$40 ribu hingga US$45 ribu per ton.

Berita Terkait

1
2 Selanjutnya

Topik Terkait

Saksikan Juga

22:38
01:15
09:13
05:50
05:33
01:05

Viral