- Antara
OJK Siapkan Daftar Hitam Pelaku Fraud Bank, Rekam Jejak Pegawai Nakal Kini Bisa Dilacak
Jakarta, tvOnenews.com — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperketat pengawasan terhadap praktik fraud di industri perbankan setelah berbagai kasus kejahatan internal kembali mencoreng sektor jasa keuangan.
Regulator kini menyiapkan sistem pengawasan yang lebih agresif, termasuk pencatatan rekam jejak pelaku fraud dalam database khusus yang bisa diakses lintas lembaga jasa keuangan.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae menegaskan, OJK terus memantau penerapan strategi anti-fraud di seluruh lembaga jasa keuangan melalui pengawasan langsung maupun tidak langsung.
“OJK senantiasa melakukan pemantauan terhadap strategi Anti-Fraud Bank yang embedded dengan pengawasan secara offsite dan onsite yang dilakukan pengawas,” ujar Dian dalam keterangan tertulis Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDKB), Minggu (17/5/2026).
Untuk memperkuat sistem pengawasan, OJK telah menerbitkan POJK Nomor 12 Tahun 2024 tentang Penerapan Strategi Anti Fraud bagi Lembaga Jasa Keuangan. Aturan tersebut mewajibkan seluruh lembaga jasa keuangan menerapkan strategi anti-fraud berbasis empat pilar utama.
“OJK telah mengatur penerapan manajemen risiko dan penerapan Strategi Anti Fraud bagi LJK antara lain melalui ketentuan terkini POJK Nomor 12 Tahun 2024 tentang Penerapan Strategi Anti Fraud bagi Lembaga Jasa Keuangan yang telah mengatur bahwa Lembaga Jasa Keuangan (LJK) wajib menyusun dan menerapkan strategi anti fraud yang terdiri dari 4 (empat) pilar meliputi pencegahan; deteksi; investigasi, pelaporan, dan sanksi; serta pemantauan, evaluasi, dan tindak lanjut,” jelas Dian.
Tak hanya pengawasan sistem, OJK juga meminta bank memperkuat edukasi internal dan membangun budaya antikecurangan di lingkungan kerja.
“Selain itu, LJK juga wajib melakukan edukasi dan pengembangan kompetensi kepada pihak internal, serta melakukan sosialisasi atas kebijakan anti fraud dimaksud kepada pihak eksternal,” katanya.
Dalam praktiknya, strategi anti-fraud yang diterapkan bank mencakup identifikasi titik rawan penyimpangan, kebijakan mengenal pegawai, hingga penerapan whistleblowing system untuk membuka ruang pelaporan pelanggaran dari internal.
“Penerapan strategi anti fraud yang dilakukan Bank antara lain mencakup identifikasi kerawanan, kebijakan mengenal pegawai, dan penerapan whistleblowing, termasuk langkah untuk melakukan investigasi, pelaporan, dan pengenaan sanksi,” ujar Dian.