news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Kantor Direktorat Jenderal Pajak.
Sumber :
  • Laman Kemenkeu

Direktorat Jenderal Pajak Blokir Rekening 84 Penunggak Pajak, Nilai Tunggakan Tembus Rp330,6 Miliar

Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan memblokir rekening 84 penunggak pajak dengan total tunggakan mencapai Rp330,6 miliar.
Kamis, 28 Mei 2026 - 15:30 WIB
Reporter:
Editor :

Jakarta, tvOnenews.com - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan melakukan pemblokiran rekening secara serentak terhadap puluhan wajib pajak penunggak pajak. Langkah tegas itu dilakukan untuk menagih tunggakan pajak dengan total nilai mencapai Rp330,6 miliar.

Pemblokiran dilakukan oleh 12 Kantor Pelayanan Pajak (KPP) yang berada di bawah koordinasi Kantor Wilayah (Kanwil) DJP Banten. Operasi penagihan tersebut berlangsung pada 18 hingga 22 Mei 2026.

Sebanyak 84 wajib pajak menjadi sasaran tindakan penagihan aktif melalui pemblokiran rekening yang tersebar di 15 bank, baik bank milik negara maupun bank swasta nasional.

Langkah tersebut diumumkan melalui unggahan resmi akun Instagram @pajakdjpbanten pada Kamis, 28 Mei 2026.

Total Tunggakan Pajak Capai Ratusan Miliar Rupiah

Dalam keterangannya, Kanwil DJP Banten menyebut total tunggakan pajak dari para wajib pajak yang diblokir mencapai Rp330.664.197.474.

Nilai tunggakan yang sangat besar itu dinilai menjadi salah satu alasan dilakukannya tindakan penagihan aktif oleh otoritas pajak.

“Sebanyak 84 Wajib Pajak dilakukan tindakan penagihan melalui pemblokiran rekening yang tersebar pada 15 bank, baik bank milik negara maupun bank swasta nasional. Total tunggakan pajak mencapai Rp330,6 miliar,” tulis akun resmi @pajakdjpbanten.

Pemblokiran rekening dilakukan sebagai bagian dari upaya penegakan hukum perpajakan sekaligus untuk mengamankan penerimaan negara.

DJP Sebut Langkah Ini Bentuk Penegakan Hukum Pajak

Direktorat Jenderal Pajak menegaskan tindakan pemblokiran rekening merupakan bentuk komitmen pemerintah dalam memastikan penegakan hukum di bidang perpajakan berjalan secara konsisten.

Selain itu, langkah tersebut juga bertujuan mendorong wajib pajak segera menyelesaikan kewajiban perpajakan yang masih tertunggak.

Kanwil DJP Banten menyebut penegakan hukum perpajakan harus dilakukan secara adil agar kepatuhan wajib pajak terus meningkat.

“Kegiatan ini merupakan langkah nyata dalam memastikan penegakan hukum perpajakan berjalan secara konsisten dan berkeadilan,” tulis akun tersebut.

Tindakan tegas yang dilakukan DJP juga diharapkan memberikan efek jera kepada para penunggak pajak.

Pemblokiran Rekening Berdasarkan Aturan Undang-Undang

Pemblokiran rekening terhadap wajib pajak penunggak pajak dilakukan berdasarkan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa.

Berita Terkait

1
2 Selanjutnya

Topik Terkait

Saksikan Juga

07:20
02:44
01:15
01:30
01:23
00:58

Viral