news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Kantor Direktorat Jenderal Pajak.
Sumber :
  • Laman Kemenkeu

Direktorat Jenderal Pajak Blokir Rekening 84 Penunggak Pajak, Nilai Tunggakan Tembus Rp330,6 Miliar

Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan memblokir rekening 84 penunggak pajak dengan total tunggakan mencapai Rp330,6 miliar.
Kamis, 28 Mei 2026 - 15:30 WIB
Reporter:
Editor :

Aturan tersebut terakhir kali diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000.

Dalam mekanisme penagihan aktif, pemblokiran rekening menjadi salah satu tahapan sebelum dilakukan penyitaan saldo rekening untuk melunasi utang pajak.

Artinya, rekening yang diblokir masih dapat berkembang ke tahap penindakan berikutnya apabila wajib pajak belum juga melunasi kewajibannya.

Tahapan Penagihan Pajak

Dalam proses penagihan aktif, DJP dapat melakukan beberapa langkah, antara lain:

  • Pemblokiran rekening

  • Penyitaan saldo rekening

  • Penyitaan aset

  • Pencegahan bepergian ke luar negeri

Langkah tersebut dilakukan apabila wajib pajak tidak menyelesaikan tunggakan sesuai ketentuan yang berlaku.

Wajib Pajak Diimbau Segera Lunasi Tunggakan

DJP juga mengimbau seluruh wajib pajak agar segera melunasi tunggakan pajak untuk menghindari tindakan penagihan yang lebih berat.

Selain pemblokiran rekening, wajib pajak yang masih menunggak dapat dikenai penyitaan aset hingga pencegahan bepergian ke luar negeri.

Otoritas pajak berharap tindakan tegas tersebut dapat meningkatkan kesadaran masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan.

“Diharapkan tindakan ini dapat memberikan efek jera kepada para penunggak pajak sekaligus meningkatkan kesadaran dan kepatuhan seluruh Wajib Pajak untuk memenuhi kewajiban perpajakan,” tulis DJP Banten.

Penegakan Pajak Jadi Sorotan

Langkah pemblokiran rekening secara serentak ini menjadi sorotan publik karena dilakukan dalam skala besar dengan nilai tunggakan mencapai ratusan miliar rupiah.

Tindakan tersebut juga menunjukkan pemerintah mulai memperkuat penegakan hukum perpajakan di tengah upaya meningkatkan penerimaan negara.

Di sisi lain, kebijakan ini menjadi pengingat bagi para wajib pajak agar lebih disiplin dalam menjalankan kewajiban perpajakan sesuai aturan yang berlaku.

Dengan penagihan aktif yang dilakukan DJP, pemerintah berharap kepatuhan pajak nasional dapat terus meningkat dan berdampak pada stabilitas penerimaan negara. (nsp)

 

Berita Terkait

1
2
Tampilkan Semua

Topik Terkait

Saksikan Juga

05:17
03:23
05:04
01:16
03:08
07:53

Viral