- Dok. Kementan
Pemerintah Temukan Dugaan Pemalsuan Beras Fortifikasi, Konsumen Terancam Rugi Rp89 Triliun
Jakarta, tvOnenews.com — Pemerintah menemukan dugaan praktik pemalsuan beras fortifikasi yang diperuntukkan bagi kelompok rentan seperti ibu hamil, ibu menyusui, dan balita.
Tak hanya diduga tidak memenuhi kandungan gizi sesuai klaim pada kemasan, sejumlah produk tersebut juga ditemukan dijual dengan harga jauh di atas harga yang semestinya.
Temuan pemerintah mencakup 25 merek beras yang diduga tidak memenuhi kandungan fortifikasi sebagaimana tercantum pada label. Pemerintah menyebut produk-produk tersebut beredar di pasaran dengan harga yang dinilai tidak wajar.
Menteri Pertanian Amran Sulaiman menyebut, dugaan praktik tersebut sebagai penipuan karena masyarakat membayar lebih mahal untuk memperoleh produk yang diklaim memiliki kandungan gizi tertentu, tetapi kandungan tersebut diduga tidak sesuai dengan label.
“Ini penipuan, ini menyusahkan konsumen kita,” ujar Amran dalam konferensi pers, Selasa (15/9/2026).
Harga menjadi salah satu sorotan utama dalam temuan tersebut. Amran mengatakan beras fortifikasi semestinya dijual sekitar Rp13.500 per kilogram. Namun, hasil pemantauan pemerintah menemukan beras fortifikasi yang diduga palsu tersebut rata-rata dijual Rp23.385 per kilogram.
Bahkan, terdapat produk yang dijual dengan harga mencapai Rp57.600 per kilogram. Selisih harga yang sangat besar itu dinilai semakin membebani masyarakat, terutama karena beras fortifikasi secara khusus menyasar kebutuhan kelompok masyarakat yang membutuhkan asupan gizi tambahan.
Menurut Amran, persoalan tersebut tidak berhenti pada dugaan pelanggaran kualitas produk. Jika beras yang dibeli masyarakat ternyata tidak mengandung fortifikasi sesuai klaim, konsumen berpotensi mengalami kerugian ganda: membayar lebih mahal sekaligus tidak mendapatkan manfaat gizi yang dijanjikan.
Kondisi tersebut juga dinilai dapat mengganggu upaya pemerintah dalam menekan angka stunting. Masyarakat yang berharap mendapatkan beras dengan kandungan gizi tambahan justru berisiko membeli produk yang tidak sesuai dengan klaim pada kemasan.
Temuan itu diperoleh melalui pengawasan terhadap produk beras yang beredar di pasar, termasuk beras fortifikasi dan produk yang mencantumkan klaim diperkaya zat gizi.
Untuk memastikan kandungan produk, pemerintah melakukan pengujian di empat laboratorium pengujian bersertifikasi, yakni Laboratorium IPB Bogor, Laboratorium BRMP, Saraswanti Indo Genetech (SIG), dan Eurofins Angler Biochemlab.
Hasil pengujian terhadap produk-produk tersebut kemudian menunjukkan 25 merek diduga tidak memenuhi kandungan fortifikasi sebagaimana yang dicantumkan pada label kemasan.
Ke-25 merek yang disebut pemerintah yakni WFO, TKS, IMF, NUR, TKL, HOK, BRV, IMR, IHJ, IAK, PBK, GNB, DTR, TKR, WJK, PLK, MKY, IMC, PTK, ARP, ARN, SKM, GNM, TAR, dan CMS.
Di sisi lain, pemerintah juga melakukan pemantauan harga untuk melihat kewajaran harga produk di pasar. Dari pemantauan tersebut, pemerintah menemukan dugaan adanya markup yang membuat harga beras fortifikasi jauh lebih tinggi dibandingkan harga yang seharusnya.
Amran memperkirakan dugaan praktik markup tersebut berpotensi merugikan konsumen hingga Rp89 triliun. Perhitungan itu didasarkan pada selisih harga jual rata-rata beras fortifikasi dengan harga jual yang seharusnya, kemudian dikalikan dengan konsumsi beras fortifikasi sebesar 9,2 juta ton berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS).
“Dan ini keuntungan ditarik dari orang kecil, ini bisa menekan ekonomi kita,” kata Amran.
Besarnya potensi kerugian tersebut membuat pemerintah berencana membawa temuan itu ke ranah hukum. Kementerian Pertanian akan bekerja sama dengan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) untuk memverifikasi temuan dan mendalami ada atau tidaknya unsur pidana.
Jika dugaan pelanggaran terbukti, pemerintah menyiapkan sejumlah langkah, mulai dari menarik produk yang bermasalah dari peredaran, mencabut izin, hingga memproses pihak-pihak yang terlibat sesuai ketentuan hukum.
“Ini harus kita tindaki,” jelasnya.
Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej mengatakan, dugaan praktik tersebut dapat mengarah pada pelanggaran Pasal 492 dan Pasal 493 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Ketentuan tersebut berkaitan dengan dugaan memperdaya konsumen serta penipuan terkait mutu barang yang diperdagangkan.
Selain KUHP, pihak yang terbukti memperdagangkan produk yang tidak sesuai dengan informasi pada label juga berpotensi dijerat Pasal 62 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
“Ini tentu merugikan bagi konsumen baik dari secara kualitas namun bisa juga secara perekonomian,” pungkas dia. (agr/rpi)